Jakarta—Pengamat kebijakan perumahan, Tito Murbaintoro, mengatakan di Jakarta (3/4/2017), bahwa ada tiga undang-undang (UU) terkait perumahan, yang masih membutuhkan peraturan teknis.
Dan lahirnya peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (permen) tambahan, merupakan sebuah pekerjaan rumah cukup besar bagi pemerintah Indonesia.
“Itu adalah aturan teknis untuk UU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Rumah Susun, dan UU Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat),” kata staf ahli di Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI tersebut.
Ada satu PP untuk UU Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang sudah dikeluarkan. Kemudian, satu PP tentang lembaga keuangan, juga sedang disiapkan. Selanjutnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Tapera, juga sedang disiapkan.
“Tetapi, memang masih banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah Indonesia, dalam hal menerbitkan aturan teknis bagi tiga UU tersebut,” papar Tito. (Dhi)