TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

9,55 Juta Ton Pupuk Subsidi Siap Disalurkan ke Petani per 1 Januari 2025

Nurdian Akhmad
27 December 2024 | 11:29
rubrik: Ekonomi
Pasokan Pupuk Dipastikan Terjaga
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, TopBusiness – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, sebanyak 9,55 juta ton pupuk subsidi segera disebar ke petani mulai 1 Januari 2025. Ini tindak lanjut kesepakatan penyediaan pupuk subsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero).

Kontrak pengadaan pupuk subsidi dilakukan antara Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) dan PT Pupuk Indonesia. Kontrak tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi yang banyak dikeluhkan petani.

“Alhamdulillah untuk pupuk persiapannya sudah matang, semua sudah tanda tangan. Terima kasih Ditjen PSP, dan Pupuk Indonesia. Mulai 1 Januari 2025 pupuk sudah bisa disalurkan dan ditebus petani,” ujar Amran dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/12/2024).

Dia optimistis berbagai program dan kebijakan tersebut dapat mendongkrak produksi padi nasional guna menjaga ketahanan pangan Indonesia di tengah ancaman perubahan iklim dan konflik geopolitik. Untuk itu, dia berharap semua pihak dapat memberikan andil terbaiknya serta saling bahu-membahu mewujudkan cita-cita swasembada pangan.

“Bapak Presiden Prabowo selalu menekankan kita memberikan yang terbaik untuk bangsa dan saling bersinergi. Semoga kita bisa merealisasikan swasembada secepat-cepatnya,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra mengatakan, pada kontrak ini kedua belah pihak menyepakati pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pada tahun anggaran 2025. Untuk jenis pupuknya mencakup Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan Organik.

“Alokasi pada tahun 2025 sesuai dengan Kepmentan 644/2024 sejumlah 9.55 juta ton dan untuk memangkas regulasi penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan e-RDKK dan alokasi sesuai dengan keputusan kepala dinas pertanian provinsi,” ujar Jekvy.

 Jekvy mengungkapkan, penandatanganan kontrak ini merupakan sejarah karena baru pertama kali dilakukan sebelum pergantian tahun. Biasanya, dilakukan pada bulan Maret tahun kontrak berjalan.

BACA JUGA:   SiMoDIS Tingkatkan Kepatuhan Pengusaha

“Pada periode Oktober dengan Maret ini adalah musim tanam pertama, yang pada saat-saat seperti sekarang sangat dibutuhkan adalah pupuk oleh petani dan masyarakat di samping curah hujan yang relatif lebih baik kondisi yang juga sudah lebih baik kebutuhan pupuk memang harus tersedia,” kata dia.

Dia menambahkan, percepatan penyaluran pupuk ini sesuai yang diarahkan Presiden, kemudian dindaklanjuti oleh Menko Pangan dan dilakukan oleh Menteri Pertanian.

Setelah kerja sama ini, pupuk bersubsidi akan tersedia pada tanggal 1 Januari 2025. Sehingga dengan kondisi yang seperti ini, tidak ada lagi pupuk yang menjadi halangan yang biasanya terjadi pada Januari-Februari.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Menteri Pertanian, Menko Pangan yang sudah mendorong dan memberikan suatu langkah-langkah sehingga kami mampu bekerja lebih baik,” ujar Jekvy.

Selain percepatan penyaluran, regulasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi juga sudah diterapkan.

“Kita tidak lagi mengajukan SK daripada Bupati dan Gubernur, tetapi kita hanya meminta verifikasi melalui dinas bahwa memang itu adalah petani miliknya, siapa namanya, kecamatan dan kabupaten yang sudah ada, kemudian masuk ke kita. Nanti Kementerian akan mengeluarkan SK tersendiri, Namanya, alokasi pupuk, yang langsung ditandatangani oleh Dirjen PSP,” paparnya.

Ia menuturkan, pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 diprioritaskan untuk semua petani termasuk petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

“Untuk semua petani, tidak masalah apakah dia statusnya petani penggarap, petani pengolah atau pemilik lahan dan LMDH juga bisa mendapatkan alokasi. Yang penting standar yang utama mereka mempunyai lahan di bawah 2 hektar,” ujar dia.

Dia menuturkan, setelah ada perubahan, saat ini petani lebih mudah mendapatkan pupuk. Asal sudah terdaftar, petani tinggal langsung datang ke pengecer kios atau melalui gapoktan dengan KTP atau kartu Tani.

BACA JUGA:   Meriahnya Perayaan HUT MSI Group ke-6
Tags: Menteri Pertanian Amran Sulaimanpupuk subsidi
Previous Post

KDTN Kebut Pembangunan Hotel Swiss Belexpress di Rest Area KM 260B

Next Post

Pasokan Energi Ramah Lingkungan: Aman di Libur Nataru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR