Jakarta, TopBusiness – Pemerintah Tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Salah satu revisi yang dilakukan ialah terkait jangka waktu kewajiban penempatan dana hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri minimal selama 1 tahun, dari yang sebelumnya 3 bulan.
Opsi yang semula muncul ialah mewajibkan eksportir menempatkan DHE nya di rekening dalam negeri selama enam bulan, namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan opsi yang dipilih minimal setahun.
Pertimbangan pemerintah untuk semakin memperpanjang kewajiban penempatan devisa hasil ekspor barang-barang pengolah dan penambang hasil sumber daya alam (SDA) itu ialah untuk memperkuat stok valas di dalam negeri.
“Kita berharap itu bisa memperkuat devisa kita,” ujar Airlangga dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (9/1/2025).
Menko Perekonomian memastikan, peraturan revisi PP 36/2023 ini akan rampung sebentar lagi, meski belum dipastikan tanggalnya.
