Jakarta, TopBusiness—Gugatan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) yang diajukan PT Delta Dunia Sinergi ke PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (Wikon) tak berdampak material ke PT Wijaya Karya, Tbk., (Wika) selaku induk usaha Wikon. Nilai permohonan gugatan dari Delta Dunia tak bersifat material bagi Wika.
Hal tersebut dijelaskan oleh Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Mahendra Vijaya, melalui keterbukaan informasi untuk bursa saham, kemarin sore.
Mahendra mengatakan bahwa nilai gugatan tersebut Rp842.122.452. Sementara itu, kontribusi total pendapatan Wikon ke Wika hanya sebesar 3,91% atau di Rp490,24 miliar. Kemudian, kontribusi total aset Wikon ke Wika sebesar 4,53% atau di Rp3.035,25 miliar.
Mahendra pun menegaskan bahwa permohonan PKPU ke Wikon tersebut tak berdampak ke kinerja keuangan atau juga operasional Wika.
Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan 22 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus.
“Wikon pun menghormati dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan alur persidangan yang berlaku, dan tetap membuka jalur komunikasi kepada penggugat sebagai upaya mencapai keuntungan bagi dia pihak,” kata Mahendra.
