Jakarta- OJK telah mengenakan sanski kepada Nicky Hogan yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pengembangan BEI. Walau terkena sanski, Nicky tetap menjabat Direksi BEI. Hal itu disampaikan Direktur Utama BEI, Tito Sulistyo bahwa bahwa Nicky Hogan tetap menjabat sebagai Direksi BEI sampai masa jabatannya berakhir pada tahun 2018.
“Tetap saja ( jadi Direksi), sebab sanksi itu untuk kejadian sebelum dia ( Nicky Hogan) menjadi Direksi dan OJK,” ujar Tito di Jakarta, Senin(29/5/2017).
Selain itu, Masa Jabatan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI ) akan berakhir pada pertengahan 2018, beberapa direksi masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri untuk memperpanjang masa jabatan. Namum salah satu diantaranya, Hosea Nicky Hogan yang saat ini menjabat sebagai Direktur pengembangan bakal terkendala terkait dengan sanksi yang baru saja di terima.
“Kita lihat dulu karena sudah ada aturannya terkait syarat pencalonan direksi dan komisaris BEI yang cukup jelas, sehingga apakah berpengaruh atau tidak kita lihat dulu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida.
Sementara Deputi Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Sardjito menyampaikan bahwa pihaknya sekarang akan memantau pelaksanaan sanksi yang baru saja di jatuhkan tersebut.
“Kita bicara sanksi dulu,” Jawab di ketika ditanya soal nasib Nicky Hogan jika yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai direksi BEI pada tahun 2018.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatukan sanksi administratif kepada kepada Hosea Nicky Hogan, yang kini menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI). Sanksinya berupa denda Rp100 juta.
Sanksi itu terkait hasil pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal oleh Esther Pauli Larasati, PT Reliance Securities Tbk, PT Magnus Capital, dan beberapa pihak terkait.
Dijelaskan, sanksi administratif terkait izin perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek yang dimiliki Hosea Nicky Hogan pada saat ini sudah tidak berlaku. OJK menilai Hosea Nicky Hogan selaku Wakil Perantara Pedagang Efek telah menyetujui dilakukannya transaksi set off terhadap rekening efek nasabah atas nama Mustofa ke rekening efek nasabah atas nama Achmad Prijoutomo senilai Rp400 juta.
“Sdr. Hosea Nicky Hogan bahkan turut menandatangani formulir pembukaan rekening efek (FPRE) dari nasabah yang ditangani oleh Esther Pauli Larasati,” tulis keterangan resmi OJK.Transaksi ini terjadi pada 16 April 2013 tanpa instruksi dari nasabah yang bersangkutan.
Selanjutnya, saat masih aktif di Reliance, Nicky Hogan dipandang tidak melakukan pengawasan terhadap Esther Pauli Larasati selaku pegawai PT Reliance Securities Tbk yang melakukan fungsi pemasaran yang tidak memiliki izin perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.
Kelalaian terakhir Nicky Hogan saat masih aktif di Reliance Securities adalah telah memberikan akses atas sistem remote trading dengan kode User ID sales NH0006 Nicky Hogan (LR) kepada pihak yang tidak berwenang, yakni Esther Pauli Larasati.
Selain kepada Nicky, OJK juga mengenakan sanksi administratif perseorangan kepada Anak Agung Gde Arinta Kameswara selaku Direktur PT Reliance Securities. Sanksinya berupa pembekuan sementara izin perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek selama 1 tahun terhitung sejak surat sanksi ditetapkan OJK.
OJK juga memberi sanksi administratif kepada Herry Harto selaku Direktur Reliance Securities periode 2009 hingga 2013 yang berupa Surat Peringatan Tertulis karena tidak mengawasi Esther Pauli Larasati.
Sementara itu, Larasati yang melakukan tindak pidana penipuan dengan cara membuat kontrak penempatan dana dengan para pihak bukan pemegang rekening telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sedangkan, Reliance Securities diberi sanksi untuk membayar denda Rp500 juta ditambah sebesar Rp5 miliar yang merupakan fee transaksi yang diperoleh dari transaksi nasabah pemilik rekening Reliance yang ditangani oleh Larasati.
OJK juga mencabut izin usaha Magnus Capital sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, serta izin perseorangan Wakil Penjamin Emisi Efek milik Hendri Budiman selaku Direktur PT Magnus Capital. (Az)