TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Induk Usaha Konglomerasi Keuangan Wajib Miliki Aset Rp2 Triliun

Achmad Adhito
12 June 2017 | 20:54
rubrik: Finance

Jakarta- OJK akan menerbitkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) yang mewajibkan Konglomerasi Keuangan (KK) memiliki perusahaan induk (holding company).

Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus E. Siregar mengatakan Aturan tentang pembentukan PIKK dan perubahan definisi KK ini adalah upaya untuk melengkapi dan memperkuat kebijakan pengawasan terintegrasi terhadap KK dan didasari masukan dari industri jasa keuangan serta berdasarkan hasil penelitian terhadap praktik di beberapa negara.

“Dalam rancangan POJK tersebut, yang wajib membentuk PIKK adalah Pemegang Saham Pengendali (PSP)atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir,” terang dia di Jakarta, Senin(12/6/2017).

Ia menjelaskan, penerapan ketentuan ini mungkin akan mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan, terutama apabila terdapat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang tidak dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh entitas yang ditunjuk sebagai PIKK. PIKK dapat berupa salah satu LJK dalam KK, atau dapat pula berupa entitas non LJK, baik yang sudah ada maupun yang baru dibentuk.

Ditambahkannya, konsep Entitas Utama (EU) yang digunakan saat ini memiliki keterbatasan, yaitu EU tidak memiliki kendali terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain anggota KK, sehingga dapat menyulitkan penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan permodalan terintegrasi.

Dengan adanya PIKK sebagai perusahaan induk, diharapkan akan memudahkan Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) dalam memantau perkembangan bisnis jasa keuangan yang dimiliki.

Selain itu, koordinasi KK dalam melaksanakan manajemen risiko, tata kelola, dan permodalan secara terintegrasi menjadi lebih mudah jika dibandingkan dengan konsep EU. Di sisi lain, akan memudahkan OJK, selaku regulator, untuk melakukan pengawasan terhadap KK.

Dalam RPOJK tentang PIKK, OJK juga akan mengatur tentang perubahan kriteria KK yang semula hanya mempertimbangkan adanya hubungan kepemilikan oleh pihak yang sama, menjadi mempertimbangkan pula aspek keberagaman sektor keuangan dan total aset KK.

BACA JUGA:   BMRI Baru Tampung Dana Repatriasi Rp 300 Miliar

Sesuai POJK No. 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan, LJK yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian, dianggap sebagai KK.

Pada RPOJK ini, suatu grup LJK baru dinyatakan sebagai suatu KK apabila terdapat LJK pada setidaknya 2 sektor yaitu bank, perusahan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek, dan/atau perusahaan pembiayaan, dan KK tersebut memiliki total aset minimal Rp2 triliun.

Berdasarkan kriteria baru tersebut, saat ini terdapat 48 KK dengan total aset per posisi 31 Desember 2016 mencapai Rp5.919 triliun atau 67,6% dari total aset keseluruhan sektor jasa keuangan.

Pengaturan dalam RPOJK ini sejalan dengan prinsip Joint Forum dan praktik umum yang berlaku di internasional, dan saat ini sudah dalam tahap permintaan tanggapan publik atas RPOJK PIKK tersebut. Adapun pihak yang dimintakan tanggapan tertulis adalah PSP/PSPT KK, EU, dan asosiasi terkait.

Di samping itu, RPOJK tersebut juga telah dimuat dalam laman OJK untuk memperoleh tanggapan dari publik secara umum. Tentu saja diperlukan dukungan penuh dari segenap pemangku kepentingan dalam penerapan ketentuan ini, terutama dari KK dan PSP/PSPT KK.

Akhirnya, POJK tentang PIKK ini merupakan salah satu implementasi dari rancang bangun pengawasan terintegrasi OJK, yang terbungkus dalam suatu Roadmap Pengawasan Terintegrasi OJK 2017-2019, yang juga akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini. (az)

Previous Post

Bank Danamon Siapkan Rp2 Triliun Layani Kebutuhan Lebaran

Next Post

Nurhaida Ingin Tetap Pimpin Regulator Pasar Modal Hingga 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR