TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Freeport dapat Restu Ekspor Konsentrat Tembaga Sampai Juni 2025

Albarsyah
21 February 2025 | 16:08
rubrik: BUMN
Ini Progres Pembangunan Smelter FI

Jakarta, TopBusiness – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai pada Juni 2025. Relaksasi diberikan sambil menunggu pembenahan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di Gresik, Jawa Timur tuntas di bulan Juni 2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mulanya mengatakan bahwa, sejatinya ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia berakhir pada 31 Desember 2024. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Minerba (UU MInerba) yang berlaku.

Di mana, perusahaan wajib menyelesaikan pengembangan smelter. Hanya saja, terdapat kejadian tak terduga, di mana smelter yang sudah tuntas tersebut mengalami kebakaran.

“Smelter ini sebenarnya sudah jadi (investasi) US$ 3 miliar, sudah sempat diresmikan. Kemudian kan kita tahu bahwa terjadi kebakaran. Khususnya di tempat Asam sulfat,” ungkap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (21/2/2025).

Pasca dicek, kata Bahlil, kebakaran smelter tersebut tidak ada unsur kesengajaan. Maka dari itu akhirnya pemerintah memeberikan restu ekspor konsentrat tersebut.

“Nah atas dasar itu kemudian kita pemerintah lewat ratas setelah memutuskan untuk Freeport dapat diperpanjang ekspornya sampai dengan pabrik yang rusak itu selesai,” terang Bahlil.

Adapun, Bahlil meminta kepada manajemen Freeport Indonesia untuk membenahi smelter yang sempat kebakaran itu bisa tuntas pada Juni 2025 ini. Sebagai komitmennya, pemerintah dengan Freeport sudah melakukan perjanjian penandatangan dengan materai dan dinotariskan.

“Kalau sampai bulan Juni pun tidak selesai, maka dia akan mendapatkan sanksi. Diberikan sanksi. Yang untuk ekspornya kita memberikan pajak ekspor yang maksimal,” tegas dia.

BACA JUGA:   Askrindo dan Jamkrindo Bakal Dapat Tambahan Modal
Tags: Ptfi
Previous Post

Pemerintah Siapkan Skema KUR untuk UMKM yang Terlibat Proyek 3 Juta Rumah

Next Post

Ngaprak Ka Desa, Strategi Perumda BPR Purwakarta Dongkrak Kinerja Bisnis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR