Jakarta, TopBusiness – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau (IDX: BJBR) baru saja mengumumkan Direktur Utama barunya. Hal ini usai jabatan Dirut tersebut kosong beberapa hari, selepas Dirut sebelumnya yakni Yuddy Renaldi mundur pada Selasa (4/3/2025) lalu.
Untuk diketahui sebelumnya, dalam keterangan resmi BJB, surat pengunduran diri Yuddy dari kursi dirut telah diterima pada Selasa lalu.
Namun, keputusan terkait Dirut BJB mundur baru akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi,” tulis BJB dalam keterangan resmi beberapa hari lalu.
Dan kini, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank BJB telah menunjuk dirut pengganti dari Yuddy tersebut.
“Pada tanggal 4 Maret 2025, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Perseroan,” sebutnya. “Dan pada tanggal 6 Maret 2025, Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan memutuskan untuk membebastugaskan Yuddy Renaldi dari tugas dan jabatan sebagai Direktur Utama Perseroan,” ujarnya.
Dan pada pada tanggal 11 Maret 2025, sebut keterangan tersebut, Rapat Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan Memo Dewan Komisaris Perseroan Nomor 22/DKO/M/2025 tanggal 10 Maret 2025, menetapkan Yusuf Saadudin selaku Direktur Konsumer dan Ritel Perseroan untuk menjadi Direktur Pengganti Direktur Utama Perseroan.
“Adapun nomenklatur Jabatan Yusuf Saadudin tetap mengacu kepada Keputusan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 63 tanggal 22 Oktober 2024,” jelas surat keterbukaan itu, Kamis (13/3/2025).
Adapun surat tersebut, ditandatangani oleh Yusuf Saadudin selaku Direktur Konsumer dan Ritel sendiri dan Cecep Trisna selaku Direktur Kepatuhan.
Perseroan pun akan melakukan keterbukaan informasi mengenai hal tersebut melalui form E019 pada situs web www.idxnet.co.id dengan laporan informasi atau fakta material sebagaimana terlampir pada surat tersebut.