
Jakarta, businessnews.id — Pada dasarnya, kewajiban membayar pajak tidak perlu membedakan bisnis konvensional dengan bisnis online. Namun demikian, karena bisnis online masih baru, sebaiknya Pemerintah Indonesia jangan buru-buru menarik pajak dari bisnis ini. Pengamat e-commerce (electronic commerce) dari Bloomberg BusinessWeek Indonesia, Purjono Agus Suhendro, mengatakan hal itu di Jakarta hari ini.
Ia mengatakan, saat ini, justru Pemerintah Indonesia harus mendorong agar pemain e-commerce semakin banyak terlebih dahulu.
“Di Amerika Serikat saja, e-commerce dikenakan pajak setelah 15 tahun. Karena mereka menyadari bahwa bisnis yang baru perlu dirangsang untuk tumbuh,” kata dia.
Ditanya perihal kemungkinan pajak untuk e-commerce properti di Indonesia, ia berpendapat: tatkala satu situs properti mengeruk pendapatan dari konsep e-market place, ya harus tetap dikenai pajak. “ Bukan berarti pajak dari hasil penjualan produk propertinya, tapi pajak dari biaya listing-nya.”
Pajak penghasilan itu juga berlaku untuk banner iklan. Jadi, bukan dinilai dari produk yang terjual, tapi dari listing dan banner iklan yang menghasilkan pendapatan untuk sebuah perusahaan e-market place properti.
“Jadi, e-market place layak dikenai pajak sama seperti e-commerce lain,” dia berkata.
Namun, akan lebih baik bila Pemerintah Indonesia mendorong terlebih dahulu industri e-commerce yang masih baru ini dengan insentif bebas pajak seperti di Amerika Serikat dulu. Bahkan di Tiongkok mendapatkan kemudahan permodalan.
“Kalau industri sudah tumbuh pesat, negara juga akan diuntungkan dengan pendapatan pajak yang besar nantinya. Di Amerika, e-commerce terbukti tahan krisis moneter dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi negara tersebut,” kata dia. (DHI)
EDITOR: DHI