
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menerima beberapa permohonan ijin berdirinya lembaga biro kredit swasta atau LPIP (lembaga pengelolaan informasi perkreditan).
Menurut Direktur Informasi Perbankan OJK, Dany Gunawan Idat, saat ini telah ada dua perusahaan nasional yang memasukkan permohonan ijin. ”Dua perusahaan itu bukan lembaga rating tapi penyedia jasa teknologi informasi (TI),” kata dia di Jakarta hari ini.
Saat ini, dokumen pengajuan ijin dari dua perusahaan tersebut tengah dipelajari, dan jika dokumen sudah lengkap maka paling lambat 60 hari setelah itu OJK harus memberi jawaban. “Kami juga akan melihat governance perusahan tersebut, apakah bisa menjaga kerahasiaan dan lain sebagainya.”
Di luar dua perusahaan itu, PT Pefindo juga segera mengajukan permohonan.
Direktur utama Pefindo Ronald T.A. Kasim, menyatakan pihaknya juga akan segera mengajukan ijin kepada OJK untuk mendirikan LPIP. “Sebelumnya kami akan membicarakan dengan partner kami,” terangnya.
Dalam mendirikan LPIP, Pefindo menggandeng Credit Information Corporation OF Japan (CIC), di mana CIC memegang 20 persen saham dari LPIP Pefindo. (ZIZ)