TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

UU BUMN Bisa Menjerat Direksi Terjerat Korupsi

Albarsyah
8 May 2025 | 15:39
rubrik: Business Info
Waktunya Direktur BEI Diisi yang Berkarir dari Bawah

Ilustrasi Human Capital/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, TopBusiness – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menegaskan bahwa Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru tidak mengatur hak impunitas direksi perusahaan negara. Oleh karena itu, direksi BUMN yang melakukan korupsi tetap bisa dijerat oleh aparat penegak hukum, walaupun statusnya bukan penyelenggara negara.

“Sebetulnya di dalam UU BUMN tidak mengatur hak impunitas, tidak ada. Sehingga kalau kemudian aparat penegak hukum menemukan para pengelola BUMN melakukan korupsi, ya bisa dijerat oleh aparat penegak hukum manapun yang punya kewenangan menangani hukum,” ujar Herman di Gedung DPR RI, Kamis (8/5/2025).

Politikus Partai Demokrat itu pun meminta semua pihak membaca secara lengkap penjelasan pasal per pasal UU BUMN yang baru disahkan pada 2025 ini. Sebab, Herman mengeklaim bahwa UU tersebut menekankan bahwa direksi BUMN tidak terlepas dari sistem hukum yang berlaku, meski bukan berstatus penyelenggara negara.

“Memang UU menyebutkan bahwa pengelolaan BUMN itu adalah bukan penyelenggara negara, tetapi tidak terlepas dari sistem hukum lainnya,” ucap Herman.

“Indonesia sebagai negara hukum, tentu tidak satu orang pun kebal hukum. Siapapun bisa dijerat jika memang melanggar aturan hukum,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK terancam tidak lagi memiliki wewenang untuk menangkap dan memproses hukum direksi BUMN setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berlaku pada 24 Februari 2025. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terdapat dua pasal penting yang menjadi tantangan bagi KPK, yaitu: Pasal 3X Ayat (1) yang berbunyi “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara” dan Pasal 9G yang berbunyi “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.

BACA JUGA:   Sasar UMKM, Bank Aladin Syariah Gandeng Startup Evermos

Padahal, Undang-Undang KPK mengatur bahwa salah satu obyek yang diusut KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut tercantum pada Pasal 11 Ayat (1) UU KPK yang menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain serta/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Menanggapi polemik ini, KPK mengaku akan mengkaji penerapan aturan pada UU BUMN tersebut. “Tentunya dengan adanya aturan yang baru perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” kata Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Tessa mengatakan, KPK akan mengkaji sejauh mana perubahan aturan tersebut berdampak terhadap kewenangan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan direksi BUMN. “Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” ujar dia.

Tags: bumn
Previous Post

Maksimalkan Dampak Positif, ABN Perkuat Inisiatif CSR yang Mendukung Prioritas Nasional

Next Post

Incar Penjualan Rp941 M, Sarinah Unggulkan UMKM & Budaya Lokal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR