Jakarta, BusinessNews Indonesia– BTN (Bank Tabungan Negara) menjelaskan bahwa masa tunggu (cooling off) bagi calon komisaris independen mereka, telah berlangsung enam bulan. Tepatnya, masa tunggu itu berakhir di 25 September 2017.
“Sesuai peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), calon komisaris independen telah menjalani masa tunggu paling singkat enam bulan. Dan calon tersebut yakni Lucky Fathul Aziz Hadibrata, telah menjalani masa tunggu sejak 26 Maret 2017,” kata Direktur Utama BTN, Maryono, dalam keterbukaan informasi oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (25/9/2017).
Lebih lanjut, Maryono menjelaskan bahwa sehubungan berakhirnya masa tunggu itu, BTN telah menyampaikan dokumen kelengkapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari calon tersebut, kepada OJK.
Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan OJK bahwa penyampaian dokumen itu diajukan secepatnya 30 hari sebelum berakhirnya masa tunggu.
“Penyampaian dokumen itu untuk proses pengalihan dari jabatan komisaris, menjadi komisaris independen,” ujar Maryono.
Dijelaskan, sebelum menjadi calon komisaris independen, Lucky adalah komisaris di BTN.
