Oleh Suryadi, Certified Public Accountant*
Pemilik usaha dan investor, harus disadarkan bahwa praktik kejahatan kerah putih dapat terjadi sewaktu-waktu, terutama yang melibatkan praktisi akuntansi dan audit keuangan. Ketegasan regulator dan peran asosiasi profesi,mutlak diperlukan untuk memberantas kejahatan di dunia yang penuh angka ini.
Di semester pertama tahun 2017, Menteri Keuangan RI memberlakukan aturan baru bagi Akuntan dan Akuntan Publik,yang bertajuk Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik(PMPJ).
Aturan ini dimaksudkan untuk memerangi kejahatan pencucian uang dalam transaksi keuangan. Bukan tidak mungkin seorang akuntan atau akuntan publik membantu kejahatan kerah putih semacam ini. Sebagaimana disinyalir Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, bahwa akuntan dan akuntan publik adalah termasuk profesi yang rentan dimanfaatkan pelaku pencucian uang, dengan memanfaatkan prinsip kerja mereka yang menjunjung tinggi kerahasiaan klien.
Kasus Manipulasi Laporan Keuangan
Tindak pidana pencucian uang hanyalah satu dari sekian banyak kejahatan yang berpotensi melibatkan praktisi akuntansi. Mari kita ingat beberapa skandal akuntansi dunia. Di 2014 saja, tercatat lima skandal akuntansi besar. Tesco di Inggris, Olympus Corporation di Jepang, Penn West Petroleum di AS, Mobily di Arab Saudi, dan Vatican Bank. Di tahun-tahun sebelumnya, ledakan kasus-kasus akuntansi sering membuat dunia terperangah. Kasus Lehman Brothers, perusahaan sekuritas paling dikagumi versi Majalah Fortune, jatuh bangkrut karena memanipulasi pos pinjaman sebesar USD 50 miliar sebagai pos penjualan. Padahal, saat itu (2008), laporan keuangannya diaudit oleh EY, satu dari empat raksasa kantor audit dunia. Kasus-kasus semacam itu tidak semata-mata berupa kejahatan atau kecurangan. Beberapa di antaranya “hanya” berupa keteledoran dalam melakukan audit oleh auditor atau akuntan publik. Ambil contoh bulan Februari 2017, audit atas PT Indosat Tbk. oleh EY yang mendapat sanksi dari PCAOB (badan pengawas audit Amerika) di AS, lantaran auditor memodifikasi kertas kerja, tidak kooperatif saat diperiksa, dan melanggar standar pengendalian mutu. Masalah serupa, dilakukan Deloitte Brazil tahun lalu yang mengaudit Gol, sebuah maskapai penerbangan murah Brazil yang tercatat di bursa New York.
Kecurangan atau keteledoran tidak melulu dilakukan oleh KAP-KAP besar. Kantor-kantor akuntan kecil dan menengah pun, tidak luput dari praktik-praktik semacam itu dengan skalanya masing-masing. Kalau kita lihat motif dan modus operandinya, umumnya “kreativitas” dalam dunia akuntansi dilatarbelakangi motivasi manajerial, yakni insentif personal, ekspektasi pasar, dan keadaan tertentu yang tengah dihadapi korporasi. Beragam cara dilakukan, utamanya dengan catatan yang menunjukkan kenaikan pendapatan, penurunan beban, kenaikan aset, dan penurunan liabilitas. Pada level kecurangan, modusnya makin kasar, meliputi penggelapan aset dan transaksi fiktif.
Di luar pelaku kecurangan dan keteledoran, tentu banyak pemangku kepentingan yang terusik oleh kasus-kasus ini. Mulai dari profesi akuntansi, asosiasi profesi, hingga regulator. Profesi akuntansi terutama akuntan publik, merupakan pihak yang paling terkena getahnya jika kasus-kasus tersebut muncul. Kalau seorang kawan tahu bahwa anda seorang akuntan, dan dia baru saja membaca kasus Lehman Brothers, tatapan matanya tentu sedikit curiga dan menyelidik pada Anda.
Sebagai pekerjaan yang mengandalkan otak ketimbang otot, akuntan publik di tiap-tiap negara berhimpun dalam asosiasi profesi di negeri masing-masing. Di Indonesia ada Institut Akuntan Publik Indonesia yang menjadi satu-satunya asosiasi profesi akuntan publik yang diakui di negeri ini. Di luar mereka, ada lembaga independen dan pemerintah yang berfungsi sebagai regulator, pemilik wewenang lebih, yang dapat mempengaruhi hidup matinya profesi akuntan publik di tanah air.
Profesi dan Asosiasi Akuntansi
Akuntan dan akuntan publik, sebagaimana disinyalir oleh ketua PPATK di atas, rentan dimanfaatkan oleh orang-orang yang berniat jahat untuk melakukan kecurangan. Oleh karena itu, mereka perlu melengkapi diri dengan kompetensi dan etika yang teguh. Berhimpun dalam asosiasi profesi menjadi suatu keharusan untuk menjaga kedua hal tersebut.
Asosiasi profesi akuntan dan akuntan publik,telah menyusun sekaligus memberlakukan kode etik dan standar profesional bagi anggotanya. Para anggota harus mematuhi kode etik profesi dan menerapkan standar profesional dalam pemberian jasa. Sebut saja satu ketentuan, mengenai bagaimana kode etik mengatur akuntan publik saat menghadapi potensi pencucian uang. Di sana disebutkan bahwa setiap praktisi (akuntan publik dan para asistennya) tidak boleh mengambil tanggung jawab penyimpanan uang atau aset lainnya yang menjadi milik klien, kecuali jika diperbolehkanoleh ketentuan hukum yang berlaku.
Begitu pula standar profesional akuntan publik, turut menjaga agar kecurangan tidak dilakukan oleh praktisi audit. Salah satu standarnya berisi panduan mengenai tanggung jawab auditor saat mendapati kecurangan saat melakukan audit laporan keuangan.
Pernahkah anda teliti profil akuntan publik dan KAP yang dipublikasikan Kementerian Keuangan? KAP-KAP kecil, bisa saja mengaku atau menyampaikan laporan ke Menteri Keuangan bahwa mereka mengaudit sekian banyak klien. Nyatanya, mereka hanya membuat dan menandatangani laporan auditor independen tanpa pernah melakukan audit. Dalam dua tahun terakhir, Menteri Keuangan menertibkan praktik seperti ini. KAP-KAP yang jumlah laporannya tidak masuk akal, hingga ratusan laporan per tahun, disidak kertas kerjanya. Yang ketahuan tak menyusun dan mendokumentasikan kertas kerja, langsung diberi sanksi sesuai ketentuan undang-undang akuntan publik.
Regulator
Ada tiga instansi atau badan penting yang mengatur praktik akuntan publik di Indonesia, yakni Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Ketiganya menjalankan peran yang saling melengkapi.
Undang-undang Akuntan Publik Tahun 2011 memberi kewenangan pada Menteri Keuangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas akuntan publik, demi melindungi kepentingan umum. Melekat pula kewenangan pengenaan denda administratif kepada para praktisi, mulai dari rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan klien, pembatasan jasa, pembekuan, hingga pencabutan izin dan denda. Dalam dua tahun terakhir, Kementerian Keuangan telah menjatuhkan beragam sanksi pada 105 KAP. Sekadar contoh, beberapa kantor akuntan publik diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian mutu, merancang kertas kerja yang memadai, dan mengikuti pelatihan tertentu guna meningkatkan kompetensi auditornya.
Otoritas Jasa Keuangan berkepentingan memastikan bahwa akuntan publik meningkatkan kualitas informasi keuangan yang disusun dan disajikan oleh pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan. Karena itu, OJK mensyaratkan akuntan publik dan kantor akuntan publik yang memberikan jasa kepada klien semacam itu, harus memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha klien yang diauditnya. Bila melanggar, akuntan publik dan KAP dapat dikenai sanksi teguran atau peringatan tertulis, denda, pembekuan pendaftaran, atau pembatalan pendaftaran di lembaga yang didirikan tahun 2011 itu.
Badan Pemeriksa Keuangan, berkepentingan untukmengamankan uang negara yang tertanam di BUMN dan BUMD. Dalam banyak kesempatan, BUMN dan BUMD diaudit oleh kantor akuntan publik untuk dan atas nama BPK. Untuk menjamin profesionalisme KAP agar sesuai standar mutu BPK, auditor tertinggi negara ini melakukan pembinaan atas akuntan publik yang mengaudit BUMN dan BUMD.
Ketika skandal atau pelanggaran oleh profesi akuntansi terus berulang, pihak regulator harus lebih tegas dalam memberikan tindakan kepada akuntan publik dan kantor akuntan publik yang tidak profesional. Hal ini penting sebagai perwujudan tanggung jawab regulator atas perlindungan kepentingan publik. Instrumen hukum berupa undang-undang dan peraturan pelaksananya telah menyediakan payung bagi pembinaan dan pengawasan profesi ini. Siapa yang melanggar rambu sudah disiapkan sanksinya. Selanjutnya, regulator perlu memperjelas pedoman pengenaan sanksi bagi para akuntan publik.
Di samping itu, pihak asosiasi profesi juga harus intens melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggotanya, agar lebih mematuhi kode etik dan standar profesionalnya. Evaluasi mutu terhadap anggota sebagaimana diamanatkan anggaran dasar IAPI perlu digalakkan. Perlu ditanamkan pemahaman bahwa evaluiasi mutu tersebut bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas jasa profesi akuntan publik dengan melaksanakan kegiatan quality assurance terhadap praktik pemberian jasa oleh CPA Pemegang Izin Akuntan Publik.
Penguatan dan pemberdayaan para pemangku kepentingan ini,diharapkan dapat memitigasi risiko kejahatan bisnis, agar dunia bisnis dan ekonomi menjadi lebih baik.Namun perlu diingat pula, seperti umumnya segala macam risiko, potensi skandal akuntansi akan terus mengancam, tidak akan dapat punah sama sekali.
*Penulis, adalah PNS di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan
