Jakarta, BusinessNews Indonesia—Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan di Jakarta (14/10/2017), bahwa pihaknya ingin menyederhanakan serta mengefisienkan birokrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan barang.
Sebab, saat ini, yang terjadi adalah bahwa kontraktor kontrak kerja Sama (KKKS) melakukan praktik menyewa tempat penyimpanan BMN (barang milik negara) yang tersebar di beberapa tempat tanpa dapat dikontrol oleh Pemerintah.
“ Hal ini menimbulkan biaya operasi yang tinggi akibat biaya sewa dan pengangkutan barang,” kata Dadan.
Dia menjelaskan, langkah tersebut didasari oleh diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola BMN pada Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pembinaan Barang Milik Negara.
Undang-undang itu memberikan kewajiban kepada Kementerian ESDM untuk melakukan penataan dan pengelolaan seluruh aset ataupun BUM yang digunakan di sektor ESDM.
Tegas Dadan, pada tempat penyimpanan yang sekarang, pemerintah tidak dapat mengetahui secara persis praktik perpindahan aset antar-KKKS serta penanganan BMN yang berupa deadstock serta limbah yang masih memiliki nilai ekonomi.
KKKS pun tidak perlu melakukan pelaporan terkait perencanaan kebutuhan, pengadaan, realisasi pembelian serta pemanfaatan barang kepada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, karena PPBMN Kementerian ESDM melakukan koordinasi terkait hal tersebut dengan SKK Migas.
Dalam penyusunan peraturan menteri itu, Kementerian ESDM juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan SKK Migas. “Selain itu, peraturan ini telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan dan mendapatkan respons yang positif,” kata dia.
Peraturan itu diterima dengan baik oleh pemangku kepentingan. Sebab, penataan BMN juga merupakan salah satu target yang harus dikerjakan oleh Kementerian ESDM bersama-sama dengan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) dan SKK Migas.
“Serta berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Dadan.
