Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00108/BEI.WAS/06-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Master Print Tbk (PTMR) di pasar reguler dan tunai.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Master Print Tbk (PTMR) dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Donni Kusuma Permana, dalam website idx.co.id, Jakarta.
Suspensi saham PT Master Print Tbk dengan kode PTMR ini di pasar reguler dan tunai mulai sesi I tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
