Jakarta, TopBusiness – Sawit Watch mengajukan Permohonan Uji Materiil dan Tafsir Pasal 12 A, Pasal 17A dan Pasal 110 B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Achmad Surambo, Dir. Eksekutif Sawit Watch menyatakan bahwa, “Kami memiliki perhatian penuh atas tata kelola sawit di Indonesia, khususnya keberadaan sawit dalam kawasan hutan. Ada dua kata yang sering digunakan pemerintah, keterlanjuran sawit dalam kawasan hutan dan pemutihan sawit. Ini menarik untuk dibanding secara hukum konsekuensinya. Skenario bermuaranya sawit dalam kawasan hutan dapat berujung pada Perhutanan Sosial, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Kemitraan Konservasi. Ikhtiar mencari solusi sejak zaman kepemimpinan Presiden SBY hingga saat ini oleh Presiden Prabowo Subianto. Kami melihat ada yang hal kurang terang benderang atas norma yang ada di Pasal 12A, 17A dan 110B. Permohonan uji materiil ini sebagai usaha untuk memperjelas konteks ini sehingga kelompok diatas memiliki keadilan secara konstitusional,” ujar Surambo.
“Kondisi terkini di Sumatera banyak titik api kebakaran hutan dan lahan. Kami temukan di Riau di lokasi kebun sawit dalam kawasan hutan. Ini kurang elok dan baik, status belum selesai namun terjadi kebakaran hutan dan lahan. Proses ini tidak boleh terjadi dan harus segera diselesaikan. Pemerintah tidak boleh Stecu (setelan cuek) atas persoalan ini, sudah saatnya memberikan kepastian dan keadilan hukum serta perlindungan bagi mereka yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan,” tambah Surambo.
Pernyataan tersebut dikutip saat membuka Diskusi Online Tandan Sawit berjudul “Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi : Kemana Arah Nasib Petani Sawit dalam Kawasan Hutan Ditentukan?” yang diinisiasi oleh Sawit Watch diselenggarakan pada Kamis, 24 Juli 2025. Dapat disaksikan tayangan ulang melalui channel Youtube Sawit Watch Official.
Jondamay Sinurat selaku Kuasa Hukum memaparkan, bahwa masyarakat petani pekebun sawit cukup menghadapi persoalan ini yang kompleks. Ia menegaskan kembali dalil-dalil Permohonannya, “Apabila pasal yang diuji tetap diberlakukan maka akan merugikan hak konstitusional masyarakat, petani, pekebun sawit yang telah lama mendiami lahannya sejak sebelum ditetapkan sebagai Kawasan Hutan, dan bahkan sebelum Indonesia Merdeka,” tegas Jondamay.
“Bagaimana mungkin Pemerintah mengakui masyarakat yang tinggal dalam lahan Perkebunan Sawit tersebut, akan tetapi Pemerintah tidak mengakui lahan yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat. Seperti contoh adanya fasilitas pendidikan (SD, SMP, SMA), pelayanan kesehatan (puskesmas), adanya rumah ibadah (masjid, gereja), serta adanya Pemerintahan Desa, bahkan Pemilu dan Pilkada telah terlaksana beberapa kali disana. Tapi hak atas tanahnya tidak diakui, ini sangat bertentangan dengan rasa keadilan,” tambah Jondamay.
Grahat Nagara, S.H., M.H. seorang Akademisi dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menambahkan, bahwa kedudukan Pasal 12 A itu dan pasal 110 B UUP3H mempunyai potensi dan mudah digunakan untuk menjerat masyarakat di sekitar kawasan hutan. Faktanya saat ini banyak kasus lahan diambil alih oleh Satgas PKH. Setidaknya ada 3 poin penting yang harus benar-benar dikaji. “Pertama; Pengakuan terhadap tanah secara tradisional oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal setempat merupakan bagian proses politik menjadi Warga Negara Indonesia. Kedua; Kedudukan aturan-aturan pidana yang masih mengikuti logika hukum kolonial sebenarnya berusaha dikoreksi meskipun masih terbatas. Ketiga; Penataan Kawasan Hutan hanya dapat menjadi cara untuk menuju pengakuan hak Masyarakat adat apabila memposisikan hak-hak mereka sebagai hak yang bersifat deklaratif,” ungkap Grahat Nagara.
Ia menambahkan, “Jika hal ini dibiarkan, sangat dikhawatirkan relokasi akan terjadi besar-besaran. Seperti yang terjadi di Tesso Nilo rentan sekali terjadi di banyak tempat. Pasal-pasal (yang digugat dalam permohonan ini) tidak bisa terlepas dengan cara kerja satgas PKH saat ini. Denda administratif hanya sanksi pengungkit, namun cara negara masuk menggunakan berbagai macam instrumen di lapang. Kebijakan terkait dengan kriminalisasi sebenarnya harus dilihat secara menyeluruh dalam kacamata konstitusional. Ketika kemudian melenceng maka kita perlu cari tahu kenapa cara kerjanya begini. Ini menjadi tantangan bagi kita semua, karena dampaknya seperti dalam permohonan ini. Bagaimana ini sebagai cerminan dari wajah negara sebenarnya dalam menjalankan kekuasaannya, perlu bagi kita untuk selalu memantau karena yang terdampak masyarakat sekitar hutan yang termarjinalkan, tambah Grahat Nagara.
Gunawan (Penasehat Senior Indonesia Human Right Committee For Social Justice/IHCS), memaparkan bahwa, “Kondisi saat ini ketika mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi, UUP3H sudah diubah melalui UU Cipta Kerja (UUCK), lalu lahir PP No 24 Tahun 2021 sebagai kebijakan turunan. Kebijakan ini sudah diuji Sawit Watch di Mahkamah Agung pada 2023 lalu, melalui putusan dapat dilihat kebijakan ini tidak efektif, hanya sebagian kecil yang diproses. Karena ketidakefektifan itu keluarlah Perpres 5 Tahun 2025 lalu untuk pembentukan satgas penertiban kawasan hutan. Menjadi tidak efektif bisa jadi karena bercampurnya antara mereka yang seharusnya ditindak dan masyarakat yang harusnya dikecualikan. Inilah yang menjadi landasan mendasar pengajuan uji materiil di MK,” kata Gunawan.
Lalu apa dampaknya jika tercampurnya (subjek hukum yang ditindak sistematik dan dikecualikan) sanksi pidananya diubah menjadi sanksi administratif yang justru berdampak pada kelompok masyarakat yang harusnya dikecualikan? Pertama, menimbulkan permasalah dalam kebijakan percepatan pelaksanaan reforma agraria, Kedua, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha serta dinamika hubungan dan perjanjian internasional (ISPO, RSPO dan EUDR). Jadi pertanyaan hutan ada kegiatan lain dan diberikan sanksi tapi tidak diubah menjadi hutan kembali. Ini akan menimbulkan dampak tambahan bagi isu pemutihan sawit dalam kawasan hutan. Ketiga, menjadi solusi problematik kebun dan desa dalam kawasan hutan.
“Dalam konteks UU Cipta Kerja (UUCK), kebijakan tersebut hadir untuk kemudahan berinvestasi bukan untuk petani. Tapi justru ada banyak UU terkait petani diubah melalui UUCK, yang akan berdampak bagi petani itu sendiri. Akan sangat berbahaya jika pengaturan terkait perlindungan hak misalnya reforma agraria tunduk pada pengaturan rezim kemudahan berinvestasi. Harusnya investasi yang tunduk pada perlindungan hak dan reforma agraria,” tambah Gunawan.
Parubahan Hasibuan selaku Kepala Desa Ujung Gading Julu, Kec. Simangambat, Kab. Padang Lawas Utara, Provinsi Sumut, turut menyuarakan keresahan warganya yang hidup dalam ketidakpastian hukum. “Kami tidak tahu lagi bagaimana nasib kami jika lahan kami dianggap salah oleh negara sendiri padahal kami sudah ada sebelum kemerdekaan. Bahwa lahan kami masuk dalam kawasan hutan, kami merasa resah. Saya berharap agar pengecualian lahan masyarakat tanpa persyaratan terdaftar dalam penataan kawasan hutan. Semoga permohonan ini dapat dikabulkan agar seluruh masyarakat di Indonesia bisa selamat,” terang Parubahan.
Ahmad Zazali, Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik/PURAKA menjelaskan, bahwa di TN Tesso Nilo sudah ada klaim wilayah adat atau tanah ulayat sebelum TN Tesso Nilo ada. Deforestasi yang dituduhkan ke masyarakat sudah ada era HPH masuk tahun 1974-1979 menjadi tidak fair ketika tuduhan deforestasi hanya dialamatkan kepada masyarakat. Masuknya warga kesana bukan mencaplok seperti yang dituduhkan selama ini tetapi mendapatkan surat hibah/izin/kuasa. Sebelum TN Tesso Nilo ditunjuk, sudah ada masyarakat yang lebih dulu menggarap/mengelola, ini yang saat ini diabaikan oleh satgas PKH. Memang terlihat ketimpangan penguasaan lahan antara masyarakat dengan perusahaan besar yang ada disekeliling lanskap Tesso Nilo. Menjadi kurang manusiawi ketika masyarakat di Tesso Nilo diusir sementara perusahaan di sekitar duduk manis,” kata Ahmad Zazali.
“Pemerintah penting membuka ruang dialog alternatif penyelesaian selain relokasi berdasarkan pengembangan tipologi kasus di lapangan. Sehingga dapat terbentuk solusi melalui mekanisme penyelesaian secara dialogis yang setara dan bebas tanpa paksaan dengan melibatkan partisipasi perwakilan masyarakat terdampak. Semoga permohonan ini dapat dimenangkan, agar dapat menjadi angin segar bagi masyarakat sehingga tidak merasa terancam dan was-was,” tambah Ahmad Zazali.
Nora Hidayati dari Perkumpulan HuMa menambahkan, “Pengakuan masyarakat adat di Indonesia saat ini masih sangat sektoral karena kita belum ada UU Masyarakat Adat yang mengatur itu. Peraturan sektoral ini sebagian besar bersyarat dan berlapis. Perjuangan masyarakat adat untuk dapat pengakuan hak mereka tidak mudah karena menghadapi proses yang cukup rumit. Dalam konteks penyelamatan hutan, masyarakat adat punya peran sangat strategis, memiliki pengetahuan lokal, pengelolaan berkelanjutan dan aturan adat yang memastikan hutan yang merupakan sumber penghidupan dan berselaras dapat dijamin keselamatannya dan terjaga,” papar Nora.
“Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, harusnya negara kembali melihat mandat konstitusi, sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika dalam proses ternyata tidak mencapai tujuan itu, perlu ditinjau kembali kebijakan yang sudah ada, misal soal penunjukkan kawasan hutan yang mengkriminalisasi masyarakat atau pemberian izin yang ternyata menimbulkan konflik dan sebagainya, ujar Nora.
