Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pinjaman online (pinjol) dan utang melalui skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perbankan oleh masyarakat Indonesia kompak menunjukkan tren peningkatan.
Total outstanding pembiayaan pinjol pada Juni 2025 telah mencapai Rp 83,52 triliun, atau tumbuh 25,06 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara itu, kredit paylater masyarakat di bank per Juni 2025 mencapai Rp 22,99 triliun, naik 29,72 persen secara tahunan.
“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Juni 2025 tumbuh 25,06 persen yoy dengan nominal sebesar Rp 83,52 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Agusman menjelaskan, angka ini mencerminkan tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan pinjaman daring di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Meski demikian, OJK juga mencatat bahwa tingkat risiko kredit masih relatif terjaga.
“Tingkat risiko kredit secara agregat atau dikenal dengan TWP90 berada di posisi 2,85 persen,” ujar dia.
Namun, peningkatan ini diiringi dengan tingkat kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) yang juga cukup tinggi. “NPF Gross sebesar 3,25 persen,” kata Agusman.
Sementara itu, baki debit kredit BNPL per Juni 2025 sebagaimana dilaporkan dalam SLIK tumbuh sebesar 29,72 persen menjadi sebesar Rp22,99 triliun dengan jumlah rekening mencapai 26,96 juta
“Porsi kredit paylater perbankan memang masih kecil yaitu sekitar 0,28 persen dari total kredit perbankan, namun terus menunjukkan tren pertumbuhan yang tinggi secara tahunan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers tersebut.
Pengawasan OJK
Sebagai bentuk pengawasan, kata Agusma, OJK telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif sepanjang Juli 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi yang berlaku serta untuk melindungi konsumen.
Selama bulan Juli 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjaman daring atas pelanggaran yang dilakukan.
OJK juga menyoroti kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban ekuitas minimum. Hingga saat ini, masih ada beberapa entitas yang belum memenuhi ketentuan modal dasar. Di sektor perusahaan pembiayaan, tercatat ada 4 dari 145 perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 100 miliar. Sementara di sektor pinjol, 11 dari 96 penyelenggara belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
“Sebanyak 5 dari 11 penyelenggara pinjaman daring tersebut sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal di sektor,” terang Agusman.
Mengatasi kondisi ini, OJK juga tengah mendorong strategi peningkatan modal melalui berbagai sumber, baik dari pemegang saham maupun investor strategis lokal dan asing. OJK juga membuka kemungkinan pengembalian izin usaha jika tidak ada perbaikan signifikan.
Sedangkan untuk memperkuat sektor PVML, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK No. 17 Tahun 2025 yang mengatur laporan bulanan perusahaan pegadaian, termasuk perusahaan pegadaian syariah. Ini merupakan turunan dari POJK No. 39 Tahun 2024 tentang pegadaian.
Tak berhenti di situ, OJK juga tengah menyusun rancangan peraturan (RPOJK) mengenai integritas pelaporan keuangan di sektor PVML. Aturan ini akan memperjelas kewajiban pelaku usaha untuk menyajikan laporan keuangan yang benar, akurat, dan transparan.
Kredit Perbankan Tumbuh 7,77 Persen
OJK juga melaporkan, kredit perbankan nasional tumbuh sebesar 7,77 persen (yoy) menjadi Rp8,06 kuadriliun pada Juni 2025. Angka tersebut sedikit melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatatkan pertumbuhan 8,43 persen (yoy).
Berdasarkan jenis penggunaannya, kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 12,53 persen (yoy), disusul oleh kredit konsumsi sebesar 8,49 persen (yoy), dan kredit modal kerja yang tumbuh sebesar 4,45 persen (yoy).
Sementara berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi juga tumbuh sebesar 10,78 persen (yoy). Sedangkan kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencatatkan pertumbuhan lebih rendah yaitu 2,18 persen (yoy) seiring dengan upaya pemulihan kualitas kredit pada segmen tersebut.
