TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Berikut, Respons Kemenperin ke Desakan 400 Ekonom

Achmad Adhito
10 September 2025 | 12:10
rubrik: Ekonomi
Atmindo Beli Kavling Rp 45 Miliar dari 22 Pihak

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, TopBusiness—Aliansi Ekonom Indonesia yang terdiri dari 400 ekonom melansir desakan terhadap penyelenggara negara dalam pernyataan sikap “Tujuh Desakan Darurat Ekonomi”. Isinya beberapa desakan, antara lain agar pemerintah mengevaluasi menyeluruh dan melonggarakan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor yang belum memiliki pemasok lokal berkualitas. Dan membina industri lokal dengan memerkuat sisi investasi SDM, transfer teknologi, dan pembangunan infrastruktur. 

Merespons hal itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) Febri Hendri Antoni, mengatakan hari ini di Jakarta, bahwa Kemenperin telah melakukan apa yang diminta para ekonom melalui reformasi kebijakan TKDN.

Reformasi TKDN terutama ditujukan pada tata cara perhitungan skor TKDN yang lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat. “Dan tentu saja tidak kaku sebagaimana yang dituntut oleh aliansi ekonom,” kata Febri.
 
Kemenperin sudah mengevaluasi dan mereformasi kebijakan TKDN. Evaluasi dan reformasi didasarkan pada suara publik, industri, investor, ekonom dan semua yang terlibat dalam ekosistem industri. Itu terutama industri yang memproduksi produk ber-TKDN.

Hasilnya, adanya Permenperin Tata Cara Perhitungan TKDN yang sangat memerhatikan kebutuhan dan kepentingan industri lokal, terutama industri kecil dan menengah, dalam memeroleh sertifikat TKDN.

“Sehingga bisa meningkatkan daya saing perusahaan industri dan produknya, menyerap tenaga kerja lebih besar, mendatangkan investasi dari dalam dan luar negeri, dan yang paling penting memerkuat ekosistem dan rantai pasok industri dalam negeri,” ujar Febri.

Kemenperin menempuh langkah reformasi TKDN karena regulasi lama yang sudah berlaku lebih dari satu dekade perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri saat ini, terutama merespons permintaan domestik yang berasal dari kebutuhan pemerintah atau kebutuhan rumah tangga atas produk manufaktur tertentu.

BACA JUGA:   BI Dorong Open Banking

Reformasi TKDN dilakukan dengan penekanan pada prinsip murah, mudah, cepat, dan berbasis insentif. “Jika dahulu proses sertifikasi bisa memakan waktu lebih dari 20 hari kerja dengan biaya relatif tinggi, kini lewat skema baru, sertifikasi bisa selesai hanya dalam 10 hari kerja,” kata dia.

Untuk industri kecil, bahkan cukup tiga hari melalui mekanisme self declare. Reformasi ini juga menghadirkan insentif tambahan, seperti nilai TKDN minimal 25% bagi perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal, hingga tambahan 20% bagi yang melakukan riset dan pengembangan. 
 
“Dengan begitu, penghitungan TKDN bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tapi menjadi reward system yang mendorong inovasi dan investasi,” imbuhnya.
 
Melalui reformasi TKDN, lanjut Febri, Kemenperin justru memberi perhatian khusus bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Pelaku IKM kini mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare yang berlaku selama lima tahun.
 
“Dengan metode self declare, IKM bisa lebih cepat memeroleh sertifikat TKDN dengan biaya yang sangat ringan, bahkan dapat mencapai nilai TKDN lebih dari 40% tanpa kerumitan administrasi seperti sebelumnya. Ini adalah bentuk afirmasi agar IKM bisa sejajar dengan industri menengah dan besar,” tuturnya.

Terkait dengan TKDN sektoral seperti TKDN untuk HKT yang dinilai kaku dan menghambat investasi, Kemenperin hanya membuat kebijakan tata cara perhitungan dan pemenuhan TKDN pada produk sektor yang Threshold TKDN-nya telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga lain.  Regulasi tata cara perhitungan TKDN tersebut juga menyesuaikan kebutuhan dan kepentingan industri dan investor pada sektor tersebut. 
 
Bahkan, investor asing terutama investor atau pebisnis yang belum bisa membangun fasilitas produksi di Indonesia mengharapkan kebijakan TKDN sektoral tersebut tetap diberlakukan.

BACA JUGA:   Aspal Buton Didorong Kuasai Pasar Nasional

“Alasan mereka, kebijakan TKDN sektoral membantu mereka dalam persaingan dipasar domestik.”

“Jadi, kebijakan TKDN sektoral terutama bagi produk industri dalam negeri yang menyasar atau memenuhi kebutuhan rumah tangga dan swasta juga mereka harapkan tetap dipertahankan. Dan kami juga sudah mengevaluasi dan memerbaiki kualitas regulasi tersebut dalam reformasi kebijakan TKDN ,” ujar Febri. 
 
Menurut Febri, reformasi TKDN juga lahir dari hasil evaluasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku yang terlalu singkat, hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, proses sertifikasi dilakukan secara digital sehingga meminimalisir kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN.
 
“Lewat regulasi baru, sertifikat TKDN kini berlaku hingga lima tahun dengan mekanisme pengawasan lebih ketat. Kami juga membentuk Tim Pengawas di bawah Inspektorat Jenderal untuk memastikan tidak ada lagi praktik manipulasi sertifikasi, kecurangan yang menjadi celah korupsi, baik oleh pelaku usaha maupun lembaga verifikasi,” jelasnya.
 

Tags: aliansi ekonom indonesiakemenperinreformasi tkdn
Previous Post

TOP GRC Awards 2025: Danantara Dorong Transformasi GRC Menjadi Strategi Kompetitif Jangka Panjang

Next Post

Dirut WIKA Beton Kuntjara Torehkan Sejarah di Top GRC Awards 2025: Kepemimpinan Humanis yang Menginspirasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR