Pembenahan RDKK harus dilakukan sebelum memasuki musim tanam mendatang agar kebutuhan pupuk petani tidak kembali terganggu.
Kado manis diberikan oleh Presiden Prabowo Soebianto kepada para petani di Indonesia tepat setahun ia menjabat pada 20 Oktober 2025 lalu. Pemerintah secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen yang berlaku efektif mulai 22 Oktober 2025.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, penurunan harga itu meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram.
Selain itu, NPK dari Rp 2.300 per kilogram menjadi Rp 1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp 3.300 per kilogram menjadi Rp 2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp 1.700 per kilogram menjadi Rp 1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp 800 per kilogram menjadi Rp 640 per kilogram.
Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, sekaligus meringankan beban petani yang selama ini dibebani ongkos produksi yang terus meningkat. Para petani di daerah pun menyambut positif penurunan HET pupuk subsidi hingga 20 persen, terlebih dilakukan menjelang musim tanam akhir 2025.
Namun, langkah ini dinilai Sekretaris Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Jombang, Hasan Sholahudin belum cukup menjawab persoalan mendasar yang selama bertahun-tahun membayangi sektor pertanian seperti kelangkaan pupuk di lapangan, distribusi yang tidak merata, dan ketidakakuratan data penerima pupuk subsidi.
Permasalahan besar petani selama ini bukan hanya harga, melainkan ketersediaan pupuk bersubsidi yang susah ditemukan. Penurunan harga ini harus disertai dengan sistem distribusi yang lebih baik dan ketersediaan stok yang cukup,” ujar Hasan seperti dikutip media, baru-baru ini.
Pernyataan wakil HKTI itu sejalan dengan hasil evaluasi Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR RI di Sumatera Utara pada akhir November 2025 yang mengungkap sederet persoalan serius yang berpotensi mengganggu produktivitas pertanian nasional.
Temuan tersebut mencakup ketidaktepatan data dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), serapan pupuk yang masih rendah, hingga harga pupuk subsidi yang jauh lebih tinggi dibandingkan HET di lapangan.
Ketua Panja Pengawasan Distribusi Pupuk Subsidi Komisi IV DPR, Panggah Susanto, menilai bahwa akar masalah terbesar terletak pada ketidaksesuaian data penerima di e-RDKK yang menyebabkan distribusi tidak tepat sasaran. Untuk itu, pembenahan RDKK harus dilakukan sebelum memasuki musim tanam mendatang agar kebutuhan pupuk petani tidak kembali terganggu.
Dari sisi penyerapan juga tak kalah mengkhawatirkan, meski pemerintah telah menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20 persen. Anggota Panja Pengawasan Distribusi Pupuk Subsidi DPR DPR, Sonny T. Danaparamita, memaparkan bahwa tingkat serapan pupuk subsidi masih belum optimal.
Per September, serapan tercatat sekitar 5,5 juta ton dan hanya naik ke kisaran 7,5 juta ton. Angka tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan nasional yang diproyeksikan mencapai 9,5 juta ton per tahun. “Saya ragu sisa target bisa terserap sepenuhnya. Bahkan kebutuhan 9,5 juta ton itu sendiri belum mengakomodasi seluruh petani,” ujar Sonny, akhir November 2025 lalu.
Mutlak Dilakukan Perbaikan Data
Secara terpisah, Ketua Prodi Manajemen Pembangunan Daerah IPB University, Faroby Falatehan menilai, ketidakakuratan data petani penerima subsidi sebagai akar masalah distribusi pupuk. Hal ini terlihat dari tren penurunan serapan pupuk bersubsidi dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2023, serapan tercatat 79 persen dari alokasi 7,85 juta ton, turun menjadi 77 persen pada 2025 dari alokasi 9,55 juta ton. Hingga September 2025, pupuk yang terserap baru 5,53 juta ton atau sekitar 58 persen. “Ini menunjukkan ada persoalan struktural pada proses pendataan dan penetapan kebutuhan,” katanya.
Hasil survei Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) IPB menunjukkan ketidaksesuaian data di berbagai aspek. Ada perbedaan hingga 68 persen antara data petani dalam dokumen kependudukan dan petani yang benar-benar berprofesi sebagai petani. Sebanyak 12 persen petani belum tergabung kelompok tani, 32 persen tidak masuk RDKK meski berhak, dan 66 persen data luas lahan tidak sesuai dengan kondisi aktual.
Selain itu, proses pendataan di desa sebagian besar hanya bergantung pada ketua kelompok tani, yang menurut responden, pembaruan datanya hanya dilakukan setahun sekali. Masalah administrasi seperti data kependudukan yang tidak valid pun masih banyak ditemui.
Faroby menegaskan, kondisi ini berdampak langsung terhadap akurasi kuota dan realisasi. Kesalahan data lahan, data komoditas, hingga status petani menyebabkan pupuk subsidi tidak selalu disalurkan kepada mereka yang berhak. Di sisi lain, wilayah dengan serapan rendah sering dianggap tidak membutuhkan pupuk, padahal masalahnya bukan pada kebutuhan, melainkan data penerima yang tidak lengkap.
*Tulisan Ini Juga Dimuat di E-Magz TopBusiness Edisi Desember 2025
