Kini, belum ada produk pembiayaan hijau dengan target UMKM hijau yang diimplementasikan di Indonesia. Namun, regulasi yang mengatur pembiayaan hijau telah tersedia.
Nah, di tanah air ini, UMKM (usaha kecil dan menengah) memang menjadi panglima dalam ukuran tertentu. Lihatlah ini, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, Indonesia memiliki sekitar 4,4 juta pelaku IKM (industri kecil dan menengah). “Angka ini berkontribusi sebesar 99,8% dari total pelaku usaha nasional,” kata Wakil Menteri Perindustrian RI (Wamenperin), Faisol Riza, dalam satu kesempatan, belum lama ini.
Namun demikian, rasio kewirausahaan masih berada pada kisaran 3,35–3,47% per Februari 2025. “Walhasil, angka itu perlu terus didorong untuk mencapai target nasional sebesar 3,6% pada tahun 2029 atau lebih cepat,” Faisol mengatakan.
Penumbuhan wirausaha baru UMKM telah menjadi salah satu agenda besar Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin), seiring dengan penguatan kebijakan transformasi industri menuju industri hijau serta percepatan digitalisasi.
“Upaya ini diharapkan mampu menciptakan basis industri yang semakin merata di berbagai daerah dan tidak hanya terpusat pada perusahaan besar,” imbuhnya.
Di jeda ini, terlihat gamblang bahwa industri hijau merupakan satu kata kunci mendatang bagi UMKM, bukan? Sudah tentu, ada banyak hal yang perlu disimak secara saksama dalam ‘mengindustrihijaukan’ UMKM. Satu di antara itu yakni dalam hal ini: pembiayaan hijau kepada UMKM.
Sejatinya, telah seberapa sehatkah ekosistem pembiayaan hijau ke UMKM? Menyibak tanda tanya itu, marilah melirik satu kajian dari Bank Indonesia (BI) nan dipublikasikan di Agustus 2025. Berjudul ‘Kajian Ekosistem Hijau kepada Pembiayaan UMKM, Perspektif supply and Demand’, kajian itu memaparkan banyak hal.
Dalam kata pengantar publikasi kajian tersebut, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan bahwa masih terbatasnya produk pembiayaan hijau bagi UMKM menjadi salah satu tantangan utama dalam mendorong transformasi hijau. Sebagai alternatif, sejumlah program non-pembiayaan dari lembaga keuangan dan non-keuangan seperti hibah dan pendampingan, telah mendukung praktik hijau di kalangan UMKM.
“Dari sisi permintaan, UMKM membutuhkan dukungan pembiayaan untuk pembelian peralatan, dukungan fasilitasi sertifikasi hijau, hingga akses pasar,” Destry memaparkan.
Pinjaman Hijau
Kajian tersebut menyatakan bahwa, kini, fokus dunia beralih kepada pembiayaan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan, beriringan dengan digaungkannya Sustainable Development Goals (SDGs). Lantas, dalam masa urgensi masalah lingkungan dan tanggung jawab perusahaan memegang peran kuat dalam proses bisnis, permintaan (demand) untuk produk keuangan berkelanjutan seperti pinjaman keberlanjutan dan pinjaman hijau, terus meningkat.
Dan, pinjaman ini menawarkan kesempatan unik bagi bisnis untuk menyatukan kepentingan keuangan mereka dengan praktik ramah lingkungan. Namun, kondisi bisnis saat ini untuk penyedia pinjaman dan peminjam sangat kompleks, yang membutuhkan penilaian manual, pemantauan konstan, dan biaya tambahan.
Kajian tersebut, lantas, menyimpulkan beberapa poin. Satu di antara itu yakni bahwa, pada saat ini, belum ada produk pembiayaan hijau dengan target UMKM hijau yang diimplementasikan di Indonesia. Walau begitu, regulasi yang mengatur pembiayaan hijau telah tersedia. Contoh hal itu adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Pasal 109 mengenai komitmen perseroan (melalui CSR – Corporate Social Responsibility) dalam pembangunan berkelanjutan.
Pula, ada Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pasal 35A dan 35B, yang menjadi fondasi hukum bagi sektor keuangan untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Hal itu dengan memersiapkan berbagai ekosistem untuk mendukung pembiayaan hijau.
Sejauh ini, lembaga keuangan dan non-keuangan belum mengimplementasikan pembiayaan hijau kepada UMKM. Itu dikarenakan masih terdapat ambiguitas dan kendala dalam penerapan regulasi tersebut.
Rekomendasi
Rekomendasi utama dari kajian tersebut adalah percepatan transformasi UMKM Hijau melalui pembiayaan dan ekosistem hijau. Musabab hal itu karena masih banyak UMKM yang belum mengadopsi praktik ramah lingkungan (pre-adopter). Walhasil, kebijakan pemerintah harus diarahkan untuk meningkatkan praktik UMKM yang ramah lingkungan.
Berdasarkan hasil pemetaan pada UMKM yang berpartisipasi pada kajian ini, diperoleh bahwa sebesar 87,98 persen UMKM berada pada kategori pre-adopter sedangkan sisanya sebesar 12,02 persen adalah eco-adopter.
Destry Damayanti mengatakan, “Untuk mendorong transformasi hijau UMKM, sebaiknya ada model bisnis ekosistem kolaborasi Ecolab yang menghubungkan UMKM dengan lembaga keuangan, agregator, akselerator, inkubator dan offtaker.”
Kolaborasi ini didukung melalui pelatihan, insentif pembiayaan dan kerjasama dengan komunitas serta pemerintah. Serta dapat memfasilitasi
skema pembiayaan berbasis fasilitas produksi bersama. Hal itu untuk efisiensi biaya, dan pembiayaan langsung kepada UMKM sesuai dengan kesiapan hijau UMKM.
*Tulisan Ini Juga Dimuat di E-Magz TopBusiness Edisi Desember 2025
