Jakarta, TopBusiness – Penerimaan pajak 2025 mengalami shortfall sebesar Rp271,7 triliun setelah realisasi hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN Rp2.189,3 triliun. Kondisi ini menjadi tantangan awal pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak 2026 yang dipatok meningkat signifikan.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), target penerimaan pajak 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun di luar cukai, naik 22,9 persen dibandingkan realisasi 2025.
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai shortfall 2025 tergolong sangat dalam. Menurutnya, terdapat tiga faktor utama penyebab pelemahan penerimaan pajak.
Pertama, sistem core tax belum berjalan optimal sehingga menghambat ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang melambat dan tidak merata, disertai penyusutan kelas menengah yang selama ini menopang konsumsi dan penerimaan pajak. Ketiga, keputusan pemerintah tidak melakukan ijon pajak pada Desember 2025.
“Langkah tidak melakukan ijon pajak membuat penerimaan 2025 mencerminkan kondisi riil, meski berisiko menekan capaian tahun tersebut. Namun, kebijakan ini mencegah kontraksi penerimaan pada awal 2026,” ujar Ajib.
Untuk 2026, Ajib memproyeksikan penerimaan pajak berpotensi mencapai Rp2.291 triliun atau sekitar 97,19 persen dari target, dengan catatan pemerintah serius melakukan perbaikan.
Ia menekankan pentingnya optimalisasi core tax, penguatan edukasi wajib pajak sesuai sistem self-assessment, serta regulasi yang pro-budgetair tanpa mengganggu sektor riil, termasuk penerapan Global Minimum Tax yang tetap proinvestasi.
“Dengan konsistensi kebijakan dan masa penyesuaian yang memadai, penerimaan pajak 2026 masih berpeluang membaik,” ujarnya.
