TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Shortfall Pajak 2025 Capai Rp 271,7 Triliun, Target 2026 Dinilai Berat

Nurdian Akhmad
12 January 2026 | 16:42
rubrik: Ekonomi
Segelas Kopi, Sejumput Pajak

Foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Penerimaan pajak 2025 mengalami shortfall sebesar Rp271,7 triliun setelah realisasi hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN Rp2.189,3 triliun. Kondisi ini menjadi tantangan awal pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak 2026 yang dipatok meningkat signifikan.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), target penerimaan pajak 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun di luar cukai, naik 22,9 persen dibandingkan realisasi 2025.

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai shortfall 2025 tergolong sangat dalam. Menurutnya, terdapat tiga faktor utama penyebab pelemahan penerimaan pajak.

Pertama, sistem core tax belum berjalan optimal sehingga menghambat ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang melambat dan tidak merata, disertai penyusutan kelas menengah yang selama ini menopang konsumsi dan penerimaan pajak. Ketiga, keputusan pemerintah tidak melakukan ijon pajak pada Desember 2025.

“Langkah tidak melakukan ijon pajak membuat penerimaan 2025 mencerminkan kondisi riil, meski berisiko menekan capaian tahun tersebut. Namun, kebijakan ini mencegah kontraksi penerimaan pada awal 2026,” ujar Ajib.

Untuk 2026, Ajib memproyeksikan penerimaan pajak berpotensi mencapai Rp2.291 triliun atau sekitar 97,19 persen dari target, dengan catatan pemerintah serius melakukan perbaikan.

Ia menekankan pentingnya optimalisasi core tax, penguatan edukasi wajib pajak sesuai sistem self-assessment, serta regulasi yang pro-budgetair tanpa mengganggu sektor riil, termasuk penerapan Global Minimum Tax yang tetap proinvestasi.

“Dengan konsistensi kebijakan dan masa penyesuaian yang memadai, penerimaan pajak 2026 masih berpeluang membaik,” ujarnya.

BACA JUGA:   BI Rate Tetap; Ekonomi Global Diprediksi Lebih Baik
Tags: pajak 2026target penerimaan pajak
Previous Post

Gelontorkan Anggaran untuk Sektor Prioritas, Pemerintah Bidik Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

Next Post

Genjot Kembali Industri Tekstil, Pemerintah Siapkan Pendanaan hingga USD 6 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR