Jakarta, TopBusiness – PT Lippo General Insurance Tbk (kode emiten: LPGI) melaporkan pengunduran diri presiden komisaris, dan telah ada penggantinya.
Demikian disampaikan Corporate Secretary, Satini Kartika Sari, dalam laman idx.co.id, di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Satini, berdasarkan Pasal 9, Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik, dengan ini kami sampaikan sehubungan dengan Keputusan Agenda 2 – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, tertanggal 12 Desember 2025, mengenai Penetapan dan/atau perubahan serta pengangkatan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen, yang keputusannya dituangkan dalam Akta No. 15 tertanggal 15 Desember 2025 yang mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan nomor No.AHU-AH.01.090368555 tertanggal 18 Januari 2026.
Dengan ini melaporkan pengunduran diri Kim Dong Wook dari jabatan Presiden Komisaris dan penggantinya yaitu Park Young Mock selaku Presiden Komisaris telah menjadi efektif.
