TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kemendag Perketat Tata Kelola Ekspor Karet

Nurdian Akhmad
29 January 2026 | 15:14
rubrik: Ekonomi
Bebas Deforestasi, PTPN IV Genjot Ekspor Karet ke Uni Eropa

Kebun Karet Milik PTPN

Jakarta, TopBusiness – Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Diekspor. Aturan ini memperketat sekaligus merapikan tata kelola ekspor Standard Indonesian Rubber (SIR) guna memastikan mutu karet Indonesia sejajar dengan standar internasional.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai salah satu produsen karet alam utama dunia, sekaligus memperkuat daya saing di pasar global.

“Kebijakan ini memastikan ekspor karet alam Indonesia memenuhi standar mutu internasional dan menjaga kepercayaan pasar global,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Selain menjaga kualitas, Permendag 1/2026 juga ditujukan untuk mendukung stabilitas harga di tingkat produsen serta menyeimbangkan pasokan dan permintaan karet alam di pasar internasional. Pemerintah pun mengimbau seluruh eksportir produsen agar mematuhi tata kelola SIR yang kini diatur lebih komprehensif.

Permendag ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari persyaratan eksportir, standar mutu SIR, penandaan produk ekspor, hingga mekanisme pengawasan.

“Standar mutu yang konsisten adalah kunci meningkatkan kepercayaan pasar dan keberlanjutan industri karet nasional. Kami mendorong seluruh produsen eksportir SIR untuk memahami dan menerapkan ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

Dalam regulasi terbaru ini, ekspor SIR hanya dapat dilakukan oleh eksportir produsen yang memiliki Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR. Produk yang diekspor juga wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1903:2017, dengan pembaruan skema penilaian untuk memperkuat mutu.

Penguatan mutu tersebut mencakup ketentuan teknis bahan olah karet, batas kontaminan, kadar karet kering, serta penggunaan bahan penggumpal yang direkomendasikan oleh lembaga penelitian berakreditasi.

Selain itu, setiap bandela atau peti kemas ekspor SIR wajib mencantumkan kode TPP SIR, jenis SIR, serta identitas produsen. Ketentuan ekspor juga harus memperhatikan kesepakatan dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC).

BACA JUGA:   Distributor Minyakita Harus Utamakan Pasar Rakyat

Permendag 1/2026 secara resmi menggantikan ketentuan TPP SIR yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023. Menurut Budi, ketentuan lama sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan industri dan kebutuhan hukum saat ini.

“Pengaturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti,” ujarnya.

Aturan baru ini juga menjadi tindak lanjut dari PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengeluarkan TPP SIR dari kategori Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

“Permendag Nomor 1 Tahun 2026 menghindari kekosongan hukum terkait tata kelola dan penjaminan mutu SIR, sekaligus menjaga kinerja ekspor karet alam nasional,” jelas Budi.

Perizinan Digital dan Pengawasan Lebih Ketat

Seluruh proses penerbitan, perubahan, hingga perpanjangan TPP SIR kini dilakukan secara elektronik melalui Sistem INATRADE, yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW). Permohonan yang memenuhi syarat diproses maksimal tiga hari kerja tanpa dipungut biaya.

Langkah ini dinilai mampu mempercepat layanan perizinan sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.

Tak hanya itu, Permendag 1/2026 juga memperkuat mekanisme pengawasan, melalui kewajiban pelaporan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), verifikasi mutu, serta penerapan sanksi administratif.

Dalam aturan ini, pemerintah memberikan pengecualian kewajiban TPP SIR untuk ekspor kembali karet alam asal impor, barang contoh, dan keperluan pameran, melalui mekanisme penerbitan surat keterangan.

Permendag 1/2026 sendiri merupakan hasil konsultasi publik pada 7 Agustus 2025, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penyempurnaan kebijakan mencakup perluasan kewenangan penerbitan TPP SIR di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap ekspor karet Indonesia tidak hanya tumbuh secara volume, tetapi juga semakin berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Tags: ekspor karetkementerian perdagangan
Previous Post

Astra Otoparts Kirim Komponen ke Honda Filipina

Next Post

Tekanan IHSG Mereda di Akhir Sesi Perdagangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR