TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Minimal 10%: Saham BUMD di Pertambangan Khusus

Nurdian Akhmad
5 March 2018 | 20:34
rubrik: Capital Market
Borneo Olah Sarana, Emiten Tambang Pertama 2018

Ilustrasi Tambang Batu Bara (Sumber: Istimewa)

Jakarta, BusinessNews Indonesia—Pemerintah daerah melalui badan usaha milik daerah (BUMD) akan mendapatkan jatah saham minimal 10% dalam pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang baru saja diterbitkan.

“Direktur jenderal atas nama menteri menyampaikan surat penunjukan langsung sekaligus perintah kepada BUMN untuk memberikan penyertaan saham kepada BUMD paling sedikit 10%”, demikian isi peraturan tersebut, dikutip hari ini (6/3/2018).

Dijelaskan bahwa dalam hal penawaran WIUPK, apabila BUMN berminat sementara BUMD tidak berminat, maka BUMN akan ditunjuk langsung.

Selanjutnya BUMN tersebut membentuk badan usaha baru (joint venture) dengan memberikan sahamnya paling sedikit 10% kepada BUMD.

Sebaliknya, jika BUMN tidak berminat sementara BUMD berminat, maka BUMD yang akan ditunjuk langsung. Selanjutnya, BUMD tersebut membentuk joint venture yang kepemilikan sahamnya terdiri dari BUMD dan badan usaha swasta paling banyak 49%.

Namun, apabila BUMN dan BUMD sama-sama berminat maka akan dilakukan lelang. Jika BUMN yang memenangkan lelang, maka BUMN membentuk joint venture dengan memberikan sahamnya minimal 10% kepada BUMD.

Jika BUMD yang memenangkan, maka BUMD membentuk joint venture yang kepemilikan sahamnya terdiri dari BUMD dan badan usaha swasta paling banyak 49%. Sedangkan jika BUMN dan BUMD tidak berminat, maka akan dilakukan lelang terbuka kepada badan usaha swasta. Badan usaha swasta pemenang harus membentuk joint venture dengan memberikan sahamnya kepada BUMD paling sedikit 10%.

Adapun kepemilikan saham yang 10% tersebut ditetapkan menjadi 4% untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan 6% untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

BACA JUGA:   Perluas Pasar, BEI Luncurkan Kontrak Berjangka Indeks Asing

Ketentuan dalam pemberian penyertaan saham tersebut harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat WIUPK yang akan diusahakan.

Previous Post

Harga Bitcoin Diprediksi Sulit Tinggi Lagi

Next Post

SMF Kian Optimis Berkat Aturan OJK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR