
Jakarta, businessnews.id — Era kerja sama eksklusif penerbit e-money dengan operator seperti penyelenggara jalan tol, penyelenggara transportasi umum, dan sejenisnya, dilarang Bank Indonesia dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik.
Menurut Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Rosmaya Hadi di Jakarta (17/4/1024), bahwa PBI itu melarang penyelenggara kerja sama dengan pihak lain yang dilakukan dalam rangka penyediaan layanan umum.
“Kerjasama eksklusif dilarang dilakukan,” kata dia.
Namun kerja sama eksklusif yang telah ada saat ini masih bisa berlaku sampai waktunya berakhir. “Aturan ini berlaku mulai PBI ini dikeluarkan yakni 8 April 2014.”
PBI ini juga mengatur tentang bank-bank kategori buku 4 yang menerbitkan e-money, selain bekerja sama dengan perorangan, bisa dengan badan hukum lain.
Dia menambahkan, penerbit e-money yang berasal dari bank non-buku 4, saat berperan sebagai penyelenggara principal, penerbit, acquier, penyelenggara kliring, dan penyelenggara akhir, hanya boleh bekerja sama dengan yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia. (ZIZ)
EDITOR: DHI