Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00126/BEI.WAS/06-2026, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan alias suspensi saham PT Ifishdeco Tbk. (IFSH) pada tanggal 10 Juni 2026.
“Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Ifishdeco Tbk. (IFSH), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Danny Yuskar Wibowo, melalui laman idx.co.id, di Jakarta.
Saham berkode emiten IFSH tersebut pada tanggal 10 Juni 2026, dan dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Karenanya, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
