Jakarta, TopBusiness—Kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50% menunjukkan bahwa Bank Indonesia saat ini lebih mengutamakan stabilitas makroekonomi, khususnya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengantisipasi tekanan inflasi yang berpotensi meningkat.
Bagaimana dampak kenaikan BI Rate menjadi 5,50% terhadap sektor properti? “Dari perspektif sektor properti, kenaikan suku bunga tentu bukan kabar yang ideal karena akan meningkatkan biaya pendanaan baik bagi pengembang maupun konsumen,” kata konsultan properti dari Colliers Indonesia, Ferry Salanto.
Dalam analisis yang diterima Redaksi Topbusiness.id (11/6/2026), ia mengatakan, “ Namun demikian, kenaikan sebesar 25 basis poin masih relatif moderat dan belum cukup besar untuk mengubah fundamental pasar properti maupun mengganggu ekosistem investasi properti secara signifikan.”
Hal yang perlu dicermati justru bukan kenaikan BI Rate itu sendiri, melainkan kombinasi berbagai faktor yang terjadi secara bersamaan, seperti kenaikan suku bunga, kenaikan biaya hidup, harga energi, dan potensi pelemahan daya beli masyarakat. Dalam kondisi pasar properti yang masih berada dalam fase pemulihan, kombinasi faktor-faktor tersebut berpotensi memberikan tekanan yang lebih besar dibandingkan kenaikan suku bunga semata.
“Karena itu, kenaikan BI Rate saat ini lebih berpotensi memerlambat akselerasi pasar dibandingkan membalikkan arah pasar menjadi negatif,” kata Ferry.
