Jakarta, TopBusiness – PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (IDX: MBSS) mengumumkan telah dimulainya proses transaksi perubahan kepemilikan saham pengendali setelah pemegang saham mayoritas Perseroan menandatangani Conditional Share Sale and Purchase Agreement (CSPA) atau Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat.
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 21 Juli 2026, PT Galley Adhika Arnawama selaku pemegang saham mayoritas Perseroan menandatangani CSPA dengan PT Wibowo Group Capital sebagai calon pembeli.
Transaksi tersebut mencakup penjualan sebanyak 1.443.766.800 saham, yang mewakili 82,5% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk.
Corporate Secretary MBSS, Emy Oktavia, menjelaskan bahwa penandatanganan CSPA merupakan tahapan awal yang mengikat kedua belah pihak dalam proses akuisisi saham Perseroan.
“Pada tanggal 21 Juli 2026, PT Galley Adhika Arnawama selaku pemegang saham mayoritas Perseroan telah menandatangani CSPA dengan PT Wibowo Group Capital selaku pembeli sehubungan dengan penjualan saham milik Penjual sebanyak 1.443.766.800 saham atau mewakili 82,5% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan,” ujar Emy Oktavia dalam keterbukaan informasi, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan, transaksi tersebut belum efektif sepenuhnya karena masih harus memenuhi berbagai persyaratan pendahuluan sebagaimana telah diatur dalam perjanjian.
“Penandatanganan CSPA merupakan tahap awal yang mengikat para pihak dalam pelaksanaan transaksi akuisisi saham Perseroan. Penyelesaian transaksi (closing) akan dilakukan setelah seluruh persyaratan pendahuluan (conditions precedent) sebagaimana diatur dalam CSPA telah dipenuhi atau dikesampingkan sesuai dengan ketentuan dalam CSPA,” kata Emy.
Perseroan juga memastikan akan terus menjalankan prinsip keterbukaan informasi kepada investor. Apabila terdapat perkembangan material terkait penyelesaian transaksi tersebut, MBSS akan segera menyampaikannya kepada publik sesuai ketentuan pasar modal.
Menurut Emy, transaksi jual beli saham tersebut dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi.
“Transaksi antara Penjual dan Pembeli tidak terdapat hubungan afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Perseroan menegaskan bahwa penandatanganan CSPA tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi fundamental perusahaan.
“Penandatanganan CSPA ini tidak memberikan dampak material pada kegiatan usaha Perseroan,” ungkap Emy.
Dengan demikian, operasional MBSS dipastikan tetap berjalan normal selama proses penyelesaian transaksi berlangsung. Perseroan juga menyatakan akan memenuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi apabila terdapat perkembangan lanjutan hingga transaksi akuisisi tersebut resmi diselesaikan.
Proses ini menjadi langkah awal dalam potensi perubahan pengendalian MBSS, sementara pasar masih akan menantikan penyelesaian seluruh persyaratan transaksi sebelum dilakukan closing dan perubahan kepemilikan saham secara efektif.
