
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memantau perkembangan kasus pajak pada Bank Central Asia (BCA) pada tahun pajak tahun 1999, sebagai buntut penetapan Hadi Poernomo, mantan direktur jenderal pajak Kementerian Keuangan RI, sebagai tersangka kasus tersebut.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, di Jakarta hari ini, pihaknya kini tengah mengikuti perkembangan kasus tersebut, yang telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita ikuti saja, pertama kasusnya telah terjadi pada tahun 1999 sehingga kita ikut pantau dan pelajari agar tidak ketinggalan,” dia mengatakan.
Sejauh ini, pihaknya telah memertanyakan hal ini kepada manajemen BCA. Selaku regulator, OJK ingin meyakinkan bahwa tidak ada gangguan yang signifikan ke BCA saat kasus itu terkuak.
Sebelumnya, KPK menetapkan satu tersangka yakni Hadi Poernomo yang mantan direktur jenderal pajak tahun 2002-2004. Hadi diduga memengaruhi keputusan menerima keberatan pajak BCA. Saat itu, ada kredit macet Rp 5,7 triliun yang diduga bebas dari pajak. Karena putusan itu, KPK menduga terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 375 miliar. (ZIZ)
EDITOR: DHI