Jakarta, TopBusiness — Rencana pemerintah meningkatkan belanja negara hingga Rp 4.097,2 triliun dalam RAPBN 2027 dinilai harus diikuti dengan strategi penguatan penerimaan negara. Di tengah target defisit yang justru ditekan menjadi 2,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), pemerintah membutuhkan terobosan untuk memperluas basis perpajakan.
Ekonom INDEF Dradjad Wibowo menilai reformasi penerimaan pajak menjadi salah satu kunci untuk menjaga ekspansi fiskal tetap terkendali. Salah satu opsi yang menurutnya perlu dipertimbangkan adalah tax amnesty dengan desain baru.
“Belanjanya itu memang untuk memenuhi berbagai target kebijakan dari Presiden. Jadi mau tidak mau naik hampir sekitar 200-an,” kata Dradjad dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (18/8/2026).
Menurut dia, peningkatan belanja negara harus diimbangi dengan kemampuan pemerintah menggenjot penerimaan. Apalagi, dalam RAPBN 2027 pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 3.426 triliun, naik dari Rp 3.153,6 triliun dalam APBN 2026.
“Nah, sekarang kuncinya adalah menggenjot penerimaan negara,” ujarnya.
Dradjad mengatakan salah satu instrumen yang dapat dipertimbangkan pemerintah adalah pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak sekadar mengulang desain program sebelumnya.
“Kita perlu mempertimbangkan tax amnesty, cuma desainnya jangan seperti dulu karena desain yang seperti dulu kurang efektif,” katanya.
Menurut Dradjad, masih terdapat masyarakat yang belum terjangkau oleh skema tax amnesty sebelumnya. Karena itu, apabila pemerintah kembali menggunakan instrumen pengampunan pajak, desain kebijakannya perlu dibuat lebih inklusif dan memberikan rasa nyaman kepada wajib pajak.
“Kalau ditanya apakah ada desainnya, insyaallah ada desain tax amnesty yang baru yang kira-kira akan membuat masyarakat merasa lebih nyaman karena masih banyak masyarakat yang belum ter-cover oleh tax amnesty,” ujarnya.
Ia menilai persoalan penerimaan tidak cukup diselesaikan melalui kebijakan yang bersifat temporer. Pemerintah perlu melakukan pembenahan yang lebih mendasar terhadap rezim perpajakan agar kapasitas penerimaan negara dapat meningkat secara berkelanjutan.
“Intinya memang perlu perombakan yang cukup signifikan di dalam rezim penerimaan perpajakan kita,” kata Dradjad.
Pandangan tersebut muncul ketika pemerintah merancang APBN 2027 dengan postur belanja yang lebih besar, tetapi tetap berupaya menurunkan defisit. Dalam RAPBN 2027, belanja negara ditetapkan Rp4.097,2 triliun, sedangkan pendapatan negara diproyeksikan Rp3.426 triliun. Pembiayaan anggaran direncanakan Rp671,2 triliun dengan defisit 2,40 persen PDB.
Presiden Prabowo Subianto bahkan menegaskan pemerintah akan berupaya menekan defisit lebih rendah lagi. Dalam jangka panjang, pemerintah menginginkan APBN dapat menuju kondisi berimbang.
“Kita memahami bahwa defisit yang ideal adalah sekecil-kecilnya, bahkan cita-cita kita adalah anggaran yang berimbang,” ujar Prabowo saat menyampaikan RAPBN 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
