Jakarta, TopBusiness – PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) memperoleh fasilitas pinjaman sindikasi dengan nilai hingga Rp14,5 triliun dari sejumlah bank besar.
Fasilitas tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan dalam memperkuat manajemen keuangan sekaligus mendukung rencana ekspansi bisnis dan pengembangan layanan kesehatan.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, fasilitas pinjaman sindikasi tersebut dituangkan dalam Perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi yang pertama kali ditandatangani pada 24 Maret 2025. Perjanjian tersebut kemudian mengalami perubahan dan dinyatakan kembali pada 31 Maret 2026.
Dalam perjanjian tersebut, Siloam memperoleh fasilitas pinjaman dengan nilai hingga Rp14,5 triliun. Sindikasi tersebut melibatkan sejumlah bank besar, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank DBS Indonesia, MUFG Bank Ltd. Jakarta Branch, serta The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Singapore Branch.
Sejumlah bank tersebut bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers and Bookrunners. Sementara itu, BNI dipercaya menjalankan peran sebagai agen fasilitas sekaligus agen jaminan.
Fasilitas yang diberikan tidak hanya berupa pinjaman berjangka, tetapi juga mencakup fasilitas revolving serta fasilitas pendukung lainnya. Salah satu fasilitas pinjaman tersebut memiliki tenor hingga tujuh tahun.
Namun, pencairan dan penggunaan fasilitas tersebut tetap tunduk pada sejumlah kondisi prasyarat dan kondisi lanjutan yang disepakati dalam perjanjian.
Salah satu aspek penting dalam transaksi ini adalah pemberian jaminan oleh Siloam. Perseroan akan menjaminkan aset atau harta kekayaan dengan nilai lebih dari 50% dari aset bersih perseroan untuk menjamin kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian fasilitas pinjaman sindikasi.
Pemberian jaminan tersebut merupakan transaksi lanjutan dari fasilitas pinjaman sindikasi. Termasuk di dalamnya penjaminan atas sejumlah properti yang menjadi objek transaksi First REIT, sebagaimana sebelumnya telah diungkapkan perseroan pada 24 Maret 2025.
Karena nilai fasilitas pinjaman maupun penjaminannya melebihi 20% ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2026, transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan ketentuan POJK Nomor 17.
Meski demikian, perseroan menyatakan transaksi tersebut termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf (b) dan (c) POJK 17.
Dengan demikian, Siloam tidak diwajibkan menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar transaksi maupun memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) khusus untuk transaksi pinjaman sindikasi tersebut.
Kendati demikian, karena adanya ketentuan dalam anggaran dasar perseroan dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Siloam tetap berkewajiban memperoleh persetujuan pemegang saham sebelum menjaminkan asetnya yang bersifat substansial.
Untuk itu, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa yang direncanakan berlangsung pada 22 September 2026.
Dukung Ekspansi
Lewi Aga Basoeki selaku Sekretaris Perusahaan SILO menegaskan, fasilitas pembiayaan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap perseroan. Terutama, dalam mendukung pengelolaan keuangan sekaligus menjalankan agenda ekspansi bisnis.
Dalam keterbukaan informasi disebutkan, transaksi tersebut diharapkan mendukung strategi perseroan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih luas dan menjangkau lapisan masyarakat yang lebih besar.
Strategi tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Siloam dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan maupun earnings call bersama pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Dengan nilai fasilitas yang mencapai Rp14,5 triliun, pembiayaan sindikasi ini menjadi salah satu instrumen penting bagi Siloam dalam mengelola kebutuhan pendanaan jangka menengah-panjang,” tutur dia, seperti dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (18/8/2026).
Di sisi lain, lanjut dia, struktur fasilitas yang mencakup pinjaman berjangka tujuh tahun dan fasilitas revolving memberikan fleksibilitas bagi perseroan dalam mengatur kebutuhan likuiditas serta pendanaan sesuai dengan perkembangan bisnis.
Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa ekspansi jaringan dan layanan kesehatan Siloam membutuhkan dukungan struktur permodalan dan pembiayaan yang kuat.
Dengan akses pendanaan dari sindikasi sejumlah bank besar, perseroan memiliki ruang yang lebih luas untuk menjalankan strategi pertumbuhan yang telah ditetapkan.
Bagi industri rumah sakit, kapasitas pendanaan menjadi salah satu faktor penting untuk menopang pengembangan fasilitas, jaringan layanan, maupun peningkatan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Karena itu, fasilitas sindikasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan Siloam, tetapi juga menjadi bagian dari strategi perseroan dalam memperkuat posisi bisnisnya di tengah kebutuhan layanan kesehatan yang terus berkembang.
Persetujuan pemegang saham atas pemberian jaminan dalam RUPS Luar Biasa pada September mendatang akan menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan transaksi tersebut.
