TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

APNI Minta Kejelasan Patokan Royalti Nikel Usai Kehadiran Icomex

Albarsyah
24 August 2026 | 13:58
rubrik: Business Info
Kuartal I, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26%

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mempertanyakan acuan pembayaran royalti bijih nikel jika Indonesia nantinya telah memiliki harga referensi yang terbentuk melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex).

Ketua Dewan Penasihat Pertambangan APNI Djoko Widjajanto mengatakan, selama ini pembayaran royalti mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) yang berlaku. Namun, kehadiran Icomex berpotensi menghadirkan referensi harga penjualan bijih nikel yang terbentuk melalui mekanisme pasar.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai hubungan antara referensi harga yang terbentuk di Icomex dengan HPM nikel. Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul dua referensi harga dengan fungsi yang berbeda dan berpotensi membingungkan pelaku usaha.

“Kalau BMKS menghasilkan harga pasar, sementara pemerintah tetap menggunakan HPM sebagai basis transaksi atau PNBP, ini perlu dirancang sejak awal agar tidak menciptakan dua harga nikel Indonesia,” kata Djoko.

Lebih lanjut, Djoko memprediksi kehadiran BMKS akan mengubah mekanisme penjualan bijih nikel oleh para penambang. Jika sebelumnya harga lebih banyak ditentukan melalui kesepakatan antara dua pihak, ke depan harga berpotensi semakin mengikuti pembentukan pasar.

APNI berharap keberadaan BMKS tidak mengganggu fleksibilitas operasional penambang. Sebaliknya, bursa tersebut diharapkan dapat menjadi infrastruktur yang mendukung pembentukan harga pasar sekaligus menjadi acuan dalam transaksi.

“Jangan sampai perusahaan menghadapi tiga referensi sekaligus—HPM, harga bilateral, dan Indonesia Reference Price—yang justru menciptakan kebingungan dan ketidakpastian,” tegas Djoko.

Karena itu, Djoko menyarankan agar BMKS menghasilkan harga pasar yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan dalam penetapan HPM atau formula harga pemerintah. Dengan demikian, keberadaan harga referensi dari bursa dan kebijakan pemerintah dapat saling terhubung tanpa menciptakan tumpang tindih acuan harga bagi industri nikel.

BACA JUGA:   AB Bermodal Rp 250 Miliar Dapat Transaksi Margin 150 Saham
Tags: nickel
Previous Post

SKK Migas: Shell Nyatakan Minat Garap Proyek Hulu Migas di Indonesia

Next Post

Revisi UU Migas Ditarget Tuntas Oktober 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR