TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BEI Suspensi Saham GRPH

Agus Haryanto
10 September 2026 | 08:45
rubrik: Capital Market
Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (Rendy MR/TopBusiness)

Jakarta, TopBusiness — Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Griptha Putra Persada Tbk (GRPH) mulai sesi pra-pembukaan perdagangan Kamis, 10 September 2026.

Penghentian sementara atau suspensi tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Langkah ini diambil BEI sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif saham GRPH yang signifikan.

Pjs. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, mengatakan penghentian sementara perdagangan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor sekaligus memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk mencermati perkembangan informasi terkait saham perseroan.

“Penghentian sementara perdagangan saham GRPH dilakukan sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor,” ujar Endra dalam pengumuman Bursa.

BEI menyampaikan suspensi saham GRPH berlaku mulai sesi pra-pembukaan pada 10 September 2026 dan akan berlangsung hingga terdapat pengumuman lebih lanjut dari Bursa.

Endra mengimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya investor, untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Griptha Putra Persada Tbk.

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” kata Endra.

BEI menegaskan bahwa investor perlu mencermati informasi dan perkembangan terbaru yang disampaikan perseroan sebelum mengambil keputusan investasi terkait saham GRPH.

Suspensi ini dilakukan setelah harga saham GRPH mengalami kenaikan kumulatif yang dinilai signifikan oleh Bursa. Perdagangan saham GRPH di Pasar Reguler dan Pasar Tunai baru dapat kembali dilakukan setelah Bursa mengumumkan pencabutan penghentian sementara tersebut.

BACA JUGA:   Jadi Emiten ke-8, GRPH Gaet Dana Segar Rp20,6 Miliar
Tags: GRPH
Previous Post

IHSG Berpotensi Koreksi

Next Post

Harga Minyak Tembus USD102 per Barrel, Tertinggi Sejak Mei

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR