Jakarta, TopBusiness — Produksi minyak dari sumur masyarakat di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, dilaporkan mencapai sekitar 2.800 barel minyak per hari atau barrel oil per day (BOPD). Tingginya produksi tersebut menjadi perhatian karena sebagian sumur mampu mengalirkan minyak secara alami tanpa bantuan pompa.
Kondisi itu membuat pemerintah daerah dan masyarakat setempat menghadapi kendala dalam menampung minyak yang terus mengalir dari sumur-sumur tersebut. Penanganan segera dinilai diperlukan, terutama untuk mencegah potensi risiko keselamatan bagi warga yang berada di sekitar lokasi produksi.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengatakan, Gubernur Aceh telah menyampaikan surat resmi terkait produksi minyak dari sumur masyarakat di Aceh Timur yang mencapai sekitar 2.800 BOPD.
“Gubernur Aceh telah menyampaikan surat resmi produksi minyak dari sumur masyarakat di Aceh Timur sebesar 2.800 BOPD,” kata Djoko dalam keterangannya kepada Top Business, Sabtu (5/9).
Menurut Djoko, kondisi sumur minyak masyarakat di Aceh Timur terbilang unik karena minyak dapat keluar atau menyembur dengan sendirinya tanpa harus menggunakan pompa. Aliran minyak yang berlangsung secara terus-menerus tersebut kemudian menimbulkan persoalan dalam hal penampungan.
“Kondisi sumur masyarakat di Aceh Timur, nyembur sendiri tanpa dipompa, Gubernur dan masyarakat kewalahan menampungnya,” ujarnya.
Djoko menekankan perlunya respons cepat dari pihak-pihak terkait untuk menangani kondisi tersebut. Selain memiliki potensi produksi yang cukup besar, pengelolaan sumur minyak masyarakat juga harus memperhatikan aspek keselamatan, mengingat minyak yang terus mengalir membutuhkan sistem penampungan dan penanganan yang memadai.
“Harus segera dibantu gerak cepat demi keselamatan warga yang menampung minyak,” tegas Djoko.
Produksi minyak dari sumur masyarakat di Aceh Timur tersebut menunjukkan adanya potensi sumber daya migas yang cukup besar di wilayah tersebut. Apabila dikelola secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, potensi tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap produksi minyak nasional.
Namun, penanganan di lapangan membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait. Langkah tersebut mencakup pengamanan lokasi sumur, penyediaan fasilitas penampungan yang memadai, pengangkutan hasil produksi, hingga memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan aspek keselamatan dan tata kelola usaha hulu migas.
Dengan produksi yang mencapai sekitar 2.800 BOPD dan aliran minyak yang dapat berlangsung secara alami, percepatan penanganan dinilai menjadi hal penting agar potensi ekonomi dari sumur masyarakat tersebut dapat dimanfaatkan tanpa mengabaikan keselamatan warga dan ketentuan pengelolaan minyak dan gas bumi.
