Jakarta, TopBusiness – Pengembangan energi baru dan energi terbarukan (EBT) di Indonesia dinilai tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan pembangkit. Di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), keberlanjutan operasional setelah proyek selesai menjadi tantangan penting yang harus mendapat perhatian dalam regulasi energi ke depan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) saat Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Anggota Komisi XII DPR RI, Arif Riyanto Uopdana, menyoroti persoalan keberlanjutan pembangkit energi terbarukan, khususnya di daerah pemilihannya, Papua Pegunungan. Menurutnya, kondisi geografis dan pola persebaran permukiman di wilayah tersebut membuat sebagian desa yang belum memperoleh akses listrik harus mengandalkan sistem off-grid.
Arif mengapresiasi METI yang memasukkan isu off-grid, desalinasi, serta wilayah 3T dalam pembahasan RUU EBET. Namun, ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak hanya mengatur pembangunan proyek, tetapi juga menjamin pembangkit dapat beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.
“Jangan sampai EBT di wilayah off-grid hanya sebatas habis di proyek pengadaan,” ujar Arif dalam forum tersebut.
Ia mengatakan, persoalan keberlanjutan sebenarnya sudah terjadi pada sejumlah pembangkit tenaga surya dan mikrohidro yang dibangun melalui program pemerintah. Setelah pembangunan selesai, pembangkit kemudian diserahterimakan kepada pemerintah daerah. Persoalan muncul ketika pemerintah daerah tidak memiliki anggaran maupun sumber daya manusia yang memadai untuk melakukan pengoperasian dan pemeliharaan.
Di sisi lain, ketika pembangkit tersebut didorong untuk dikelola PT PLN (Persero), perhitungannya kerap menghadapi persoalan keekonomian. Kondisi geografis wilayah 3T semakin memperbesar tantangan tersebut.
Arif mencontohkan kondisi di Papua Pegunungan, di mana jarak antarpermukiman dapat sangat berjauhan, sedangkan satu desa hanya dihuni puluhan keluarga. Pembangunan PLTS komunal di wilayah seperti itu membutuhkan lahan sekaligus jaringan distribusi yang tidak sedikit.
“Kalau dibangun off-grid dengan PLTS komunal, kita membutuhkan lahan dan jaringan. Biayanya cukup besar,” katanya.
Menurut Arif, persoalan tersebut perlu mendapatkan pengaturan yang jelas dalam RUU EBET. Salah satu opsi yang perlu dikaji adalah pemberian penugasan khusus kepada PLN untuk mengelola pembangkit off-grid di wilayah tertentu, sehingga penyediaan listrik tidak sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan bisnis.
Skema Public Service Obligation (PSO), lanjutnya, dapat menjadi salah satu alternatif untuk memastikan pelayanan kelistrikan di wilayah 3T tetap berjalan. Sebab, tujuan elektrifikasi di daerah tersebut bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi, melainkan memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap listrik.
Arif juga mengingatkan agar pengalaman program energi sebelumnya tidak kembali terjadi. Berbagai perangkat energi seperti LTSHE dan sejumlah pembangkit telah dibangun dengan nilai investasi yang tidak kecil, tetapi sebagian di antaranya akhirnya tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena persoalan pengoperasian dan pemeliharaan.
“Barang ini kalau istilah kami masyarakat kami, pemerintah pusat cuma suka bakar uang saja karena tidak bermanfaat,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap program pembangunan PLTS berikutnya memperhatikan umur layanan pembangkit secara serius. Menurutnya, apabila baterai dan perangkat utama mampu menopang operasi selama 15 hingga 20 tahun, manfaat investasi pemerintah dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Kekhawatiran mengenai keberlanjutan PLTS di wilayah terpencil tersebut mendapat respons dari Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Mada Ayu Habsari. Ia menilai pola pembangunan PLTS di wilayah 3T mulai mengalami perubahan, salah satunya melalui keterlibatan PLN dalam pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit.
Mada menyebut PLN telah membuka tender pembangunan PLTS di sejumlah lokasi di Papua, termasuk Papua Barat dan Papua Selatan. Untuk tahun ini, terdapat 18 lokasi yang ditargetkan dapat diselesaikan pada Desember.
Menurutnya, perubahan pola tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengatasi persoalan pembangkit yang sebelumnya tidak dapat beroperasi secara optimal setelah pembangunan selesai.
“Operation and maintenance dipegang PLN,” kata Mada.
Dengan model tersebut, tanggung jawab pemeliharaan tidak lagi sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia. Bahkan, periode pemeliharaan diproyeksikan memiliki jangka waktu minimum sekitar 10 tahun.
Bagi wilayah 3T, perubahan model tersebut dinilai penting karena keberhasilan pembangunan pembangkit tidak seharusnya hanya diukur dari berdirinya instalasi dan beroperasinya listrik untuk pertama kali. Keberhasilan proyek juga harus dilihat dari kemampuan sistem mempertahankan pasokan listrik secara konsisten dalam jangka panjang.
Di tengah upaya memperluas akses listrik, pengembangan energi surya dalam skala besar juga dinilai membuka peluang bagi Indonesia untuk membangun industri teknologi energi terbarukan di dalam negeri.
Mada menilai percepatan proyek EBT, termasuk rencana pengembangan PLTS hingga 100 GW, harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat kemampuan industri nasional. Namun, ia mengingatkan pentingnya fleksibilitas dalam penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), terutama pada tahap awal perkembangan teknologi.
Fleksibilitas tersebut diperlukan agar pembangunan proyek tidak terhambat, tetapi tetap diarahkan untuk meningkatkan kapasitas industri domestik secara bertahap. Indonesia, menurutnya, tidak boleh hanya menjadi pasar bagi teknologi energi terbarukan dari negara lain.
“Bagaimana Indonesia itu bisa menjadi source of technology,” ujarnya.
Menurut Mada, program PLTS 100 GW seharusnya tidak berhenti pada penambahan kapasitas listrik bersih. Pembangunan dalam skala besar tersebut juga perlu diarahkan untuk menciptakan ekosistem industri yang mampu menghasilkan teknologi energi surya dengan daya saing internasional.
Dengan demikian, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pengguna atau pasar bagi produk energi surya, tetapi secara bertahap mampu menjadi basis produksi dan sumber teknologi untuk memenuhi kebutuhan domestik maupun pasar global.
Pembahasan RUU EBET pun memperlihatkan bahwa perjalanan pengembangan energi terbarukan Indonesia memiliki tantangan di dua sisi. Di satu sisi, pemerintah memiliki ambisi meningkatkan kapasitas EBT dalam skala nasional. Di sisi lain, masih terdapat persoalan mendasar di wilayah pelosok, terutama terkait bagaimana memastikan pembangkit yang telah dibangun dapat terus beroperasi setelah proyek selesai.
Bagi wilayah 3T seperti Papua Pegunungan, keberhasilan transisi energi bukan hanya persoalan berapa megawatt pembangkit yang berhasil dipasang. Ukuran keberhasilannya juga terletak pada kemampuan sistem menyediakan listrik secara berkelanjutan bagi masyarakat selama bertahun-tahun.
Karena itu, RUU EBET diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum bagi pembangunan energi bersih, tetapi juga mampu memastikan keberlanjutan operasional pembangkit serta memberikan kepastian bahwa investasi pemerintah benar-benar menghasilkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Dengan pengelolaan dan pemeliharaan yang lebih terjamin, pengembangan PLTS di wilayah 3T diharapkan tidak lagi berhenti sebagai proyek pengadaan. Sementara itu, melalui pembangunan PLTS dalam skala besar, Indonesia memiliki peluang untuk mendorong tumbuhnya industri energi surya nasional yang tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan listrik bersih, tetapi juga menghasilkan teknologi yang kompetitif di tingkat internasional.
