Jakarta, TopBusiness – Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan perluasan batas harga rumah subsidi hingga Rp 500 juta untuk memperbanyak pilihan hunian bagi masyarakat. Usulan ini juga diharapkan memberi keleluasaan kepada pengembang dalam menyediakan rumah dengan kualitas, desain, dan lokasi yang sesuai kebutuhan konsumen.
Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono mengatakan, perluasan batas harga tersebut dapat membuka pilihan pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan hunian, termasuk di kawasan perkotaan yang relatif dekat dengan pusat aktivitas ekonomi.
Untuk segmen rumah dengan harga hingga Rp 500 juta, skema bunga yang ditawarkan diperkirakan berada di kisaran 6–8%. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan bunga tetap 5% pada skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak.
Menurut Ari, penyesuaian batas harga perlu dibarengi dengan pengaturan skema pembiayaan yang memperhitungkan kemampuan bayar calon pembeli. Pemerintah juga perlu mengkaji segmentasi penerima manfaat, persyaratan pembiayaan, serta besaran angsuran agar rumah tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain memperluas batas harga, Himperra mengusulkan evaluasi skema bunga tetap pada kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi. Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah penerapan bunga tetap selama 10 tahun pertama untuk skema pembiayaan tertentu.
Ari menilai, evaluasi tersebut perlu mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi debitur dan pola pelunasan kredit. Sebagian pembeli rumah subsidi, menurutnya, mampu melunasi pinjaman lebih cepat ketika kondisi keuangan mereka membaik.
Informasi mengenai pola pelunasan itu dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana FLPP. Jika hasil kajian memungkinkan, penyesuaian skema pembiayaan dapat membuka ruang dukungan bagi kelompok pembeli lainnya, termasuk generasi muda.
Meski demikian, perubahan kebijakan bunga tetap perlu memperhatikan keberlanjutan dana FLPP, ketentuan yang berlaku, serta perlindungan terhadap MBR sebagai kelompok sasaran utama program perumahan subsidi.
Selain persoalan pembiayaan, Himperra menyoroti perizinan yang dinilai masih menjadi hambatan bagi pengembangan perumahan di sejumlah daerah. Ari mencontohkan adanya moratorium pembangunan perumahan di sejumlah wilayah Jawa Barat yang memengaruhi kepastian pengembangan proyek.
Menurutnya, proses perizinan yang panjang berpotensi memperlambat kesiapan proyek, meningkatkan ketidakpastian usaha, dan menghambat penyediaan hunian bagi masyarakat.
Karena itu, Himperra mengusulkan agar pengurusan perizinan perumahan diintegrasikan di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Intinya pengembang membutuhkan kepastian untuk membangun, sementara calon pembeli membutuhkan dukungan agar dapat mengakses pembiayaan dengan mudah dan cepat,” ujar Ari dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Himperra menilai kepastian perizinan dan kemudahan pembiayaan perlu berjalan beriringan. Ketersediaan lahan dan kesiapan proyek tidak akan cukup untuk mempercepat penyediaan rumah apabila masyarakat masih menghadapi keterbatasan kemampuan membeli.
Tabel Batas Harga Rumah MBR Bebas PPN
| No. | Wilayah | Batas Harga 2023 | Batas Harga 2024 |
|---|---|---|---|
| 1 | Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) | Rp162 juta | Rp166 juta |
| 2 | Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) | Rp177 juta | Rp182 juta |
| 3 | Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) | Rp168 juta | Rp173 juta |
| 4 | Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu | Rp181 juta | Rp185 juta |
| 5 | Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya | Rp234 juta | Rp240 juta |
Insentif Rp 20 Juta per Unit
Untuk meningkatkan penyerapan rumah subsidi, Himperra juga mengusulkan agar anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah bagi 100.000 unit dipertimbangkan untuk dialihkan ke skema FLPP.
Usulan tersebut ditujukan untuk mendukung pencapaian target penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit pada tahun ini. Ari mengusulkan pemberian insentif pemerintah sebesar Rp 20 juta per unit yang digunakan untuk mengurangi harga rumah subsidi.
Dengan skema tersebut, beban pembelian rumah diharapkan berkurang, terutama bagi MBR berpendapatan paling rendah yang menghadapi keterbatasan dalam menyediakan uang muka maupun membayar angsuran.
Ari mengungkapkan, pelemahan daya beli menjadi salah satu persoalan yang dihadapi pengembang rumah subsidi sepanjang tahun ini. Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata ketersediaan rumah, melainkan kemampuan masyarakat untuk merealisasikan pembelian.
“Penjualan rumah subsidi terus terang tahun ini anjlok cukup dalam karena daya beli MBR yang melemah. Demand-nya yang bikin pusing, karena itu perlu keberpihakan pemerintah yang lebih lagi,” katanya.
Ia menegaskan, insentif Rp20 juta per unit yang diusulkan bukan merupakan potongan harga yang ditanggung pengembang, melainkan dukungan pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat.
Namun, pengalihan anggaran BSPS ke FLPP maupun penerapan insentif tersebut masih memerlukan pembahasan dan kajian lebih lanjut. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap penerima manfaat kedua program, efektivitas penggunaan anggaran, dan keberlanjutan pembiayaan perumahan.
