Jakarta, TopBusiness – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memprioritaskan penggunaan jasa kontraktor pertambangan lokal. Kebijakan tersebut bertujuan membuka peluang lebih luas bagi pengusaha daerah sekaligus mengurangi dominasi perusahaan besar dalam bisnis pertambangan nasional.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mengatur penggunaan perusahaan jasa pertambangan serta pembatasan keterlibatan anak perusahaan maupun perusahaan afiliasi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa penerbitan aturan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pengusaha tambang besar. Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen menjalankan kebijakan yang dinilai dapat menciptakan pemerataan kesempatan usaha di daerah penghasil tambang.
“Itu banyak yang sakit perut itu dengan Kepmen itu. Serius. Jangan kita ini teman-teman perusahaan-perusahaan besar tambang terutama, sudah alatnya dia punya, kontraktornya dia, BBM-nya juga dia, makanannya juga dia, terus orang daerah mendapat apa?” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, dikutip Selasa (13/10/2026).
Menurut Bahlil, selama ini sejumlah perusahaan tambang besar cenderung menguasai hampir seluruh kegiatan penunjang operasional pertambangan melalui perusahaan sendiri maupun afiliasinya.
Kondisi tersebut menyebabkan pengusaha lokal kesulitan memperoleh kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan, meskipun aktivitas produksi berlangsung di wilayah mereka.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah ingin memastikan keberadaan industri pertambangan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan pelaku usaha di sekitar wilayah operasional.
“Saya buat Keputusan Menteri lagi kemarin. Untuk perusahaan yang punya IUP, untuk kontraktornya tidak boleh terafiliasi, kasih orang daerah untuk dia kerjakan. Saya diprotes itu,” ungkapnya.
Dalam diktum pertama Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 disebutkan bahwa pemegang IUP maupun IUPK yang menggunakan jasa pertambangan wajib menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan yang berada di kabupaten atau kota sekitar wilayah izin pertambangan.
Sementara itu, diktum kedua melarang pemegang IUP dan IUPK melibatkan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa memperoleh persetujuan Menteri ESDM.
Larangan tersebut mencakup perusahaan jasa pertambangan yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh pemegang IUP atau IUPK, maupun perusahaan yang memiliki kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir atau beneficial owner.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang pengecualian bagi perusahaan tambang yang menjalankan penugasan tertentu dari pemerintah.
Pengecualian tersebut meliputi pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.
Perusahaan yang memenuhi ketentuan tersebut dapat mengajukan permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi kepada Menteri ESDM.
Berdasarkan aturan tersebut, persetujuan diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
Persetujuan yang diterbitkan berlaku sesuai bidang dan subbidang izin usaha jasa pertambangan serta mengikuti masa berlaku IUJP perusahaan terkait.
Selain itu, pemegang IUP yang izinnya diterbitkan oleh gubernur sesuai kewenangannya dapat mengajukan permohonan persetujuan penggunaan perusahaan afiliasi kepada gubernur.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, pemegang Kontrak Karya, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dengan berlakunya keputusan menteri tersebut, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 mengenai tata cara dan persyaratan persetujuan keikutsertaan anak perusahaan atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan resmi dicabut.
Di sisi lain, Bahlil menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah kepada kontraktor lokal harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan dan profesionalisme para pengusaha daerah.
Menurutnya, kesempatan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan untuk membangun perusahaan jasa pertambangan yang kompetitif, memiliki kemampuan teknis, serta mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai standar yang ditetapkan.
“Janganlah jadikan orang daerah itu hanya sebagai penonton, tapi juga tantangan untuk teman-teman daerah harus mampu meng-upgrade. Jangan dikasih pekerjaan, nggak profesional menyelesaikan, pasti orang tidak akan percaya kita,” tegas Bahlil.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas keterlibatan pengusaha lokal dalam rantai pasok industri pertambangan, meningkatkan perputaran ekonomi daerah, serta menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja di sekitar wilayah pertambangan.
Meski demikian, ketentuan tersebut mengatur prioritas penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal, bukan pembagian kuota pekerjaan secara otomatis. Karena itu, kemampuan teknis, kelengkapan perizinan, dan profesionalisme kontraktor daerah tetap menjadi faktor penting dalam memanfaatkan peluang yang dibuka pemerintah.
