TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Tiga Pokok Isi Revisi PP tentang PPh, Apa Saja?

Nurdian Akhmad
21 May 2018 | 11:36
rubrik: Ekonomi
Sampai April 2018, Penerimaan Perpajakan Tumbuh 11,2%

foto: istimewa

Jakarta, BusinessNews Indonesia –  Pemerintah telah merampungkan revisi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa revisi PP 46 tersebut sudah siap diluncurkan. Saat ini, posisi dari PP tersebut ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk penomoran. “Itu sudah dikirim ke presiden. Kemarin kalau tidak salah di Kumham,” ucap dia, Senin (21/5/2018).

Ada tiga pokok di dalam revisi PP tersebut yang dimasukkan oleh pemerintah. Pertama, tarif dan subjek UKM yang diperbolehkan menggunakan PPh Final UKM, yakni 0,5% untuk WP Orang Pribadi (OP), Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV), firma, dan Perseroan Terbatas (PT). Tarif PPh final untuk UKM itu turun dari saat ini 1%.

Kedua, ambang batas (threshold) UKM yang saat ini sebesar Rp 4,8 miliar per tahun tetap dipertahankan. Ketiga, batas waktu bagi WP OP maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.

Untuk WP Badan, kata Robert, batasnya adalah tiga tahun, setelah itu, diharuskan melakukan pembukuan agar membayar pajak secara normal. Batas waktu menggunakan PPh Final UKM dengan tarif 0,5% ini juga berlaku bagi WP OP, yakni enam tahun.

Waktu tersebut, menurut Robert, adalah untuk WP tersebut belajar memiliki pembukuan yang rapi, “Sehingga perhitungan pajaknya berdasarkan real gitu. Cost berapa, dan lain-lain,” ujarnya.

Dengan menghitung pajak menggunakan pembukuan, Robert bilang, dalam hal WP merugi tidak akan dipajaki. Sebaliknya, dengan tarif pajak final dan menggunakan pencatatan, apabila merugi, maka WP tersebut tetap membayar pajak.

 

BACA JUGA:   PUPR Pastikan Mitigasi Dampak dalam Pembangunan Infrastruktur
Tags: pajak
Previous Post

Laba Singapore Airlines 2017 Melonjak 148%

Next Post

Presiden Jokowi Resmikan KA Bandara Minangkabau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR