
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan ada salah satu dari 540 Pemerintah Daerah (Pemda) menerbitkan obligasi. Maka Pemda yang lain akan mengikuti. “Namun hingga saat ini masih terkendala oleh beberapa faktor, salah satunya faktor teknis terkait prospektus,” kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida, di Jakarta hari ini.
Di dalam prospektus, terdapat pendapat dari profesi penunjang pasar modal seperti akuntan untuk laporan keuangan tahunan, dan pendapat hukum oleh penasihat hukum.
Aturan OJK mewajibkan bahwa profesi penunjang di atas ada di prospektus. Namun sayangnya, laporan keuangan Pemda diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK). ”Nah, faktor teknis itu yang harus dicari jalan keluarnya.”
Adapun Wakil ketua BPK Hasan Bisri menilai, hal itu bisa didiskusikan dengan BPK. Semisal, jika ada Pemda ingin menerbitkan obligasi, bisa menunjuk akuntan publik yang terdaftar di BPK. Maka, akuntan itu mengaudit laporan keuangan Pemda atas nama BPK. “Itu hanya teknis dan bisa didiskusikan,” kata dia.
Ketiadaan Pemda yang menerbitkan obligasi, dia mengatakan, lebih kepada faktor kemampuan ekonomi daerah. Sebab sampai saat ini 80 persen Pemda masih mengandalkan dana dari pusat untuk APBND (anggaran pendapatan dan belanja daerah).
“Ini lebih disebabkan kemampuan ekonomi daerah. Bayangkan jika pemda masih menggantung diri ke APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara), apa yang terjadi kalau dia gagal bayar obligasi,” kata Hasan.
Mengenai kekhawatiran itu, Nurhaida menyatakan bahwa obligasi daerah kini hanya ditujukan ke proyek tertentu. Misalnya proyek yang berprospek bagus, bisa didanai oleh obligasi daerah. Return dari proyek itu akan digunakan untuk pembayar kupon dan pembayaran obligasi pada saat jatuh tempo.
Memang betul bila default, itu jatuhnya ke APBD dan dalam hal ini juga larinya ke APBN. Namun kalau obligasi itu digunakan sesuai dengan skema, seperti pembangunan infrastruktur yang suatu saat menghasilkan pendapatan, obligasi bisa dijadikan salah satu sumber pendanaan Pemda. “Misalnya jalan tol, pendapatannya bisa digunakan membayar kupon obligasi yang jatuh tempo,” Nurhaida berkata. (ZIZ)
EDITOR: DHI