TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Beberapa Pelaku Bursa Minta Dispensasi Iuran OJK

Nurdian Akhmad
5 May 2014 | 14:41
rubrik: Business Info
Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Hingga saat ini, beberapa pelaku pasar modal yang dikenai pungutan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) belum membayar pungutan sementara batas akhir untuk itu adalah 15 April 2014. Sebab, mereka berpendapat, ada ketidakjelasan aturan. Ataupun mereka sedang mengajukan dispensasi. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida, di Jakarta hari ini.

Dia mengatakan, jika pelaku pasar itu mengajukan dispensasi pembayaran itu dan alasannya sesuai dengan surat edaran OJK tentang pungutan, akan diproses sesuai prosedur. “Ada kriteria dan persyaratan tertentu untuk bisa mengajukan keringanan seperti karena kondisi perusahaan.”

Ada satu emiten sedang mengajukan dispensasi itu. Namun pihak pengaju harus membayar lebih dahulu sebelum jatuh tempo. “Bahwa mereka mengajukan keberatan atau keringan, itu harus dilihat ketentuannya dulu,” terang dia lagi.

Seharusnya, ia menambahkan, pengajuan dispensasi itu harus dua bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pungutan. ”Tapi memang waktu dua bulan itu kurang cukup sehingga kami akan melihat jalan keluar untuk itu.”

Namun, dispensasi dan jalan keluar itu jangan dimanfaatkan untuk itikad tidak baik. “Kalau buat OJK, tidak dibayar pun, kami tidak mendapat sanksi,” kata Nurhaida.

Di samping itu, ada pelaku pasar modal seperti wali amanat yang umumnya perbankan yang belum membayar iuran untuk sektor pasar modal. Karena merasa terdaftar di sektor perbankan sehingga tidak perlu lagi menyetor di sektor pasar modal sebagai wali amanat. “Hal serupa juga terjadi di bank Kustodian,“ terang dia.

Sehingga OJK akan melakukan pendataan karena memang ada beberapa pelaku yang melakukan kegiatan lintas sektor, dia menambahkan. (ZIZ)

EDITOR: DHI

BACA JUGA:   Menteri Maman: Pemulihan UMKM Pascabencana Sumatera Tunjukkan Progres Nyata
Tags: iuran ojkpasar modal
Previous Post

Terbitkan Obligasi, Pemda Harus Paham Kelola Keuangan

Next Post

Wah…Gawat, Belum Ada Solusi untuk Obligasi Pemda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR