
Jakarta, businessnews.id — Hingga saat ini, beberapa pelaku pasar modal yang dikenai pungutan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) belum membayar pungutan sementara batas akhir untuk itu adalah 15 April 2014. Sebab, mereka berpendapat, ada ketidakjelasan aturan. Ataupun mereka sedang mengajukan dispensasi. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida, di Jakarta hari ini.
Dia mengatakan, jika pelaku pasar itu mengajukan dispensasi pembayaran itu dan alasannya sesuai dengan surat edaran OJK tentang pungutan, akan diproses sesuai prosedur. “Ada kriteria dan persyaratan tertentu untuk bisa mengajukan keringanan seperti karena kondisi perusahaan.”
Ada satu emiten sedang mengajukan dispensasi itu. Namun pihak pengaju harus membayar lebih dahulu sebelum jatuh tempo. “Bahwa mereka mengajukan keberatan atau keringan, itu harus dilihat ketentuannya dulu,” terang dia lagi.
Seharusnya, ia menambahkan, pengajuan dispensasi itu harus dua bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pungutan. ”Tapi memang waktu dua bulan itu kurang cukup sehingga kami akan melihat jalan keluar untuk itu.”
Namun, dispensasi dan jalan keluar itu jangan dimanfaatkan untuk itikad tidak baik. “Kalau buat OJK, tidak dibayar pun, kami tidak mendapat sanksi,” kata Nurhaida.
Di samping itu, ada pelaku pasar modal seperti wali amanat yang umumnya perbankan yang belum membayar iuran untuk sektor pasar modal. Karena merasa terdaftar di sektor perbankan sehingga tidak perlu lagi menyetor di sektor pasar modal sebagai wali amanat. “Hal serupa juga terjadi di bank Kustodian,“ terang dia.
Sehingga OJK akan melakukan pendataan karena memang ada beberapa pelaku yang melakukan kegiatan lintas sektor, dia menambahkan. (ZIZ)
EDITOR: DHI