
Jakarta, businessnews.id — Jusuf Kalla, mantan wakil presiden RI, menolak menjawab pertanyaan salah satu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mengenai status sistemik Bank Century, dalam sidang hari ini.
Duduk sebagai saksi untuk terdakwa Budi Mulya yang pejabat Bank Indonesia, Kalla berkata, “Jawaban untuk pertanyaan ini tentu pendapat. Saya di sini tidak memberikan pendapat.” Sebelumnya, hakim itu bertanya, “Apakah Bank Century memang benar punya dampak sistemik saat itu?”
Kalla pun menjelaskan, di waktu penalangan terhadap Bank Century berlangsung, inflasi terkendali. Produksi minyak sesuai rencana, dan investasi pun bagus. “Jadi, situasi saat itu aman terkendali,” kata Kalla yang kini sebagai ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI).
“Kapan Bank Indonesia bisa berperan sebagai lender of last resort atau penjamin terakhir buat sebuah bank?” hakim bertanya.
Jawab Kalla, kalau sebuah bank dalam situasi sulit yang bisa dipahami, Bank Indonesia menjalankan peran itu. “Saya tidak mendalami aturan tentang itu secara jelas. Tapi, seperti itulah aturannya. Fungsi lender of last resort, itu aturan yang umum, bukan?”
Saat itu di Amerika Serikat, ia menambahkan, ada bank investasi besar yang ditutup yakni Lehman Brothers. Di Indonesia, hal itu tidak terjadi.
“Kalau Bank IFI, itu kan sakitnya sebelum krisis ekonomi global tahun 2008-an,” dia berkata. (DHI)
EDITOR: DHI