Jakarta, BusinessNews Indonesia – Guna menjaga daya saing keuangan domestik, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 28-29 Juni 2018 memutuskan untuk menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25%.
Dengan demikian ini menjadi ketiga kalinya dalam rentang 1 bulan lebih di tahun 2018 Bank Sentral menaikkan suku bunga acuan. Adapun suku bunga Deposit Facility (DF) tetap pada level 4,5% dan Lending Facility (LF) pada level 6%, berlaku efektif sejak 29 Juni 2018.
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, keputusan kenaikan suku bunga tersebut merupakan langkah lanjutan Bank Indonesia untuk secara pre-emptive, front-loading, dan ahead of the curve menjaga daya saing pasar keuangan domestik terhadap perubahan kebijakan moneter sejumlah negara dan ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi.
“Kebijakan tersebut tetap ditopang dengan kebijakan intervensi ganda di pasar valas dan di pasar Surat Berharga Negara serta strategi operasi moneter untuk menjaga kecukupan likuiditas khususnya di pasar uang Rupiah dan pasar swap antarbank,” kata Perry di Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Bank Indonesia meyakini sejumlah kebijakan yang ditempuh tersebut dapat memperkuat stabilitas ekonomi khususnya stabilitas nilai tukar Rupiah.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan dan prospek perekonomian baik domestik maupun global, untuk memperkuat respons bauran kebijakan yang perlu ditempuh.
Bank Indonesia telah menaikkan suku bunga dua kali pada Mei 2018. BI masih memberi sinyal untuk kembali menaikkan suku bunga ke depan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Kenaikan suku bunga ini tentu saja akan memengaruhi banyak hal, salah satunya adalah investasi di sektor riil.
Peningkatan suku bunga BI akan mendorong kenaikan suku bunga kredit dan hal ini akan membuat para investor menjadi ragu untuk berinvestasi di sektor riil.
