TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Dongkrak Investor Ritel, BEI Wacanakan Pelonggaran Transaksi Short Selling

Busthomi
5 July 2018 | 14:58
rubrik: Capital Market
Dirut BEI Minta Perusahaan Grup Agar Dorong Anak Usahanya IPO

Dirut BEI Inarno/foto: istimewa

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi kembali akan membuat gebrakan di awal kepemimpinannya di BEI ini.

Kali ini, pihak Bursa bakal mengubah aturan transaksi short selling menjadi lebih longgar dari aturan yang ada. Hal ini dilakukan untuk menggenjot investor ritel untuk lebih memudahkan bertransaksi di pasar modal.

“Iya pasti itu (pelonggaran transaksi short selling). Kami itu arahnya kepada (investor) ritel supaya ketahanan resilensi pasar modal lebih kuat. Memang arahnya ke ritel,” tandas Inarno di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Dia menegaskan, dengan pelonggaran transaksi short selling tersebut, maka investor ritel yang memiliki dana terbatas bisa lebih mudah untuk melakukan transaksi tersebut.

Namun begitu, dirinya menyebut masih butuh proses yang tak cepat. “Ya kami memang sangat ingin mengaktifkan dan melonggaran short selling itu, tapi kan hal itu perlu proses,” tegas dia.

Short selling sendiri merupakan aksi jual saham yang dilakukan oleh investor dengan meminjam dana (on margin) atau saham yang belum dimiliki dari perusahaan sekuritas. Tujuannya agar investor tersebut bisa membeli saham tersebut di harga yang murah.

Biasanya strategi ini dipakai oleh kaum bearish, atau kalangan investor yang mengambil untung saat pasar tengah turun. Namun, aksi short selling tersebut akan lebih merugikan jika ternyata saham yang ditransaksikan itu menguat, sebab uang yang harus dikembalikan jadi lebih besar.

Transaksi short selling yang gagal terkadang menimbulkan gagal serah. Pasalnya, jika sudah jatuh tanggal penyelesaian (settlement) maka investor yang melakukan short selling harus menyerahkan sahamnya ke pembeli.

Dan masalahnya, sejauh ini tak semua investor bisa melakukan short selling. Berdasar regulasi yang ada, investor harus menempatkan modal minimal Rp 200 juta sebagai jaminan. Selain itu transaksi short selling hanya bisa dilakukan di perusahaan sekuritas atau anggota bursa yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:   JCI Diperkirakan Turun di Awal Pekan

Dia menambahkan, untuk mendukung pelonggaran short selling tersebut, maka pihak BEI akan memanfaatkan fungsi dari PT Pendanaan Efek Indonesia.

Namun begitu, pihaknya juga belum bisa memberi informasi lebih lanjut terkait besaran uang jaminan bagi investor yang melakukan short selling.

“Karena kami masih dalam proses pengkajian ya. Nanti dalam waktu dekat (diumumkan),” jelasnya.

Tags: bei
Previous Post

Masuki Bisnis Listrik, Anak Usaha MEDC Rilis Surat Utang Rp 1,2 Triliun

Next Post

2017, MAPA Akui Banyak Menutup Gerai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR