Jakarta, BusinessNews Indonesia – Pemerintah baru saja membeli saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 51 persen yang prosesnya sudah dirampungkan akhir pekan lalu. Dalam kesempatan itu pemerintah akan menggelontorkan dana tunai mencapai US$ 3,85 miliar.
Angka tersebut dianggap banyak pihak relatif kemahalan. Pasalnya, saham pemerintah dulu yang sebanyak 9,36 persen di PTFI hanya dinilai US$ 400 juta. Itu pun dibayarnya melalui dividen bukan dibayar tunai seperti kesepakatan saat ini.
“Tapi kenapa sekarang harga 51% itu US$ 3,85 miliar? Padahal jika merujuk harga dulu, maka 51% sama dengan US$ 2,18 miliar. Bahkan jika dihitung suku bunga bank 2,5% per tahun selama 15 tahun, maka harga optimal 51% saham PTFI maksimal US$ 2,996 miliar,” tandas ekonom senior, Ichsanuddin Noorsy di Jakarta, Senin (16/7/2018).
Sehingga dengan valuasi nilai divestasi yang US$ 2,9 miliar itu, kata dia, sama dengan perhitungan PT Inalum Indonesia (Persero) yang menyiapkan belanja modalnya sebesar US$3 miliar sekitar 16 bulan lalu.
“Tapi ternyata kita masih mengikuti Freeport MacMoran (FCX) yang tetap ingin menjual dengan harga pasar US$ 3,5 miliar pada 16 bulan lalu dan malah menjadi US$ 3,85 miliar saat ini. Kenapa FCX yakin dengan harga itu? Karena FCX sendiri yakin konsesinya akan diperpanjang hingga 2041,” terang dia.
Dengan demikian, lanjutnya, FCX sedang memberi pesan ke lantai bursa New York bahwa konsesinya di Tanah Air akan diperpanjang. Akibatnya harga sahamnya pun naik, dan perhitungan diskonto untuk harga saham PTFI sendiri yang sebesar 51% adalah US$ 3,85 miliar.
“Jika begitu, siapa sebetulnya yang cerdas dalam negosiasi. Apalagi dibayar tunai (hard cash). Jika menggunakan istilah FCX ‘at fair market value’, maka siapa yang menjadi konsultan atas pertimbangan harga itu? Siapa yang menentukan harga pasar yang wajar itu? Pertanyaan ini mengharuskan adanya biaya transaksi untuk menilai asset, menilai perusahaan, dan menilai saham,” papar dia.
Dia pun menduga, penilaian dari valuasi itu membutuhkan dari perusahaan pihak penilai internasional. Sehingga atas dasar ini ada biaya transaksi dan karenanya dibutuhkan pembayaran secara hard cash.
“Pada biaya transaksi inilah muncul terdapat unsur biaya lain-lain yang dalam praktik internasional layak tidak transparan. Maka sesuai dengan situasi dan kondisi, pembayaran tunai menjadi kebutuhan. Alhasil FCX pun diuntungkan, subyektivitas pihak lain juga untung,” tegas dia.
Dia pun mengurai beberapa keuntungan yang akan didapat FCX usai PTFI melakukan divestasi 51 persen sahamnya itu. Antara lain dari sisi IUPK sudah 3 kali diperpanjang sejak kasus ‘Papa minta saham’ dulu. Perpanjangan terakhir berlaku hingga 31 Juli 2018. Maka transaksi harus selesai pada Juli ini.
“Tuntasnya transaksi ini memberi celah PT FI terus bisa berproduksi. Ini keuntungan tanpa beban investasi smelter. Nanti setelah Inalum memegang 51%, maka investasi membangun smelter menjadi beban PT Inalum sebesar saham yang dimilikinya. FCX terbebas beban investasi,” kata dia.
Keuntungan lainnya, kata dia, ada jaminan konsesi diperpanjang hingga 2041 hingga harga saham di lantai bursa New York naik. Juga bakal mendapat dana tunai tanpa susah payah berusaha. Dan selanjutnya akan tetap memperoleh hak kontrol operasional dan hak kendali kepengelolaan di PTFI.
“Terakhir, keuntungan mereka adalah pasokan emas ke Federal Reserve tetap terjamin, sehingga surat-surat utang FedRes tetap memiliki nilai jual yang tinggi. Dalam bahasa lain, ada kepastian pemasok dan ada jaminan pembeli. Dengan begitu secara politik, ini membuat posisi green back tetap terjaga,” pungkas Noorsy.
