Jakarta, BusinessNews Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan paket kebijakan per Agustus 2018. Hal ini dilakukan untuk mendorong ekspor dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
Paket kebijakan ini merupakan bagian dari rencana kerja OJK yang disiapkan sesuai dengan tugas dan fungsi regulator sektor keuangan itu. Kebijakan itu untuk menjaga stabilitas sistem keuangan agar berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Paket kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kredit dan pembiayaan di sektor produktif, sehingga meningkatkan multiplier effect terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja serta mendorong ekspor,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Menurut Wimboh, kebijakan OJK tersebut tidak hanya melalui penyesuaian ketentuan, namun juga dapat dilakukan dalam bentuk mendorong sinergi antar kementerian dan lembaga (K/L). Kondisi tersebut terkait, antara lain, melalui program bank wakaf mikro, BUMDES dan KUR Klaster.
Sejauh ini, di mata OJK, kondisi indikator makro ekonomi nasional masih kondusif dengan stabilitas sektor jasa keuangan dan likuiditas di pasar keuangan yang masih terjaga. Demikian pula indikator Protokol Manajemen Krisis di sektor jasa keuangan berada pada level normal, dengan permodalan dan likuiditas lembaga jasa keuangan yang masih memadai dengan tingkat risiko yang terjaga.
“Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi nasional cukup solid didukung oleh laju konsumsi yang cukup baik,” kata dia.
OJK bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI) terus melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan. Dan OJK memandang masih terdapat ruang yang cukup dalam koridor kehati-hatian untuk melaksanakan beberapa kebijakan yang diutamakan.
Kebijakan itu, lanjut Wimboh, bisa mendorong ekspor dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas industri jasa keuangan nasional.
Lebih jauh dia menegaskan, kebijakan dalam mendorong ekspor dan industri penghasil devisa antara lain melalui, pertama, memberikan insentif bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ke industri yang berorientasi ekspor, industri penghasil barang substitusi impor dan industri pariwisata.
Di antaranya melalui penyesuaian ketentuan prudensial, seperti: Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Penyediaan Modal Inti dan Kualitas Aktiva.
Kedua, merevitalisasi peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui refocusing peran LPEI untuk lebih fokus pada pembiayaan industri berorientasi ekspor, meningkatkan peran LPEI dalam penyedia instrumen hedging untuk transaksi ekspor dan penyedia reasuransi untuk asuransi terkait ekspor.
Ketiga, menfasilitasi penyediaan sumber pembiayaan dari pasar modal untuk pengembangan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional selain Bali.
Dan keempat, menfasilitasi KUR Klaster untuk pengembangan UMKM di sektor pariwisata bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Sementara kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional antara lain dilakukan dengan, pertama, melakukan penyesuaian ketentuan prudential di industri perbankan seperti penyesuaian ketentuan ATMR untuk pembiayaan sektor perumahan.
“Termasuk di dalamnya menghapus larangan pemberian kredit pengolahan tanah bagi pengembang rumah tinggal dan meringankan persyaratan kewajiban penilaian agunan sebagai pengurang Penyisihan Penghapusan Aset (PPA),” jelas dia.
Kedua, mendorong lebih berkembangnya startup financial technology, termasuk equity crowdfunding, karena peran mereka yang besar dalam membuka akses permodalan bagi UMKM yang besar kontribusinya pada PDB nasional, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.
Ketiga, memfasilitasi pemanfaatan pasar modal melalui pengembangan instrumen seperti sekuritisasi aset, obligasi daerah, green bonds, blended finance dan instrumen bersifat syariah serta hedging instrumen. OJK juga akan meningkatkan cakupan investor domestik, di antaranya melalui Perusahaan Efek Daerah.
“Dan keempat mewajibkan lembaga pembiayaan untuk mencapai porsi menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif,” ujar dia.
