Jakarta, TopBusiness – Sengketa kepemilikan saham di PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) Kembali memanas. Kali ini, PT. Aryaputra Teguharta (PTAPT) kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap BFIN.
Hal ini dilakukan karena mereka tidak menghomati eksistensi PTAPT sebagai pemilik sah atas 32,32 persen saham berdasarkan Putusan PK No. 240/2006 di BFIN.
Pasalnya dalam gugatan itu, BFIN dituntut untuk membayar ganti kerugian terkait dengan dividen sebesar lebih dari Rp 1 triliun.
“Perlu dicatat tuntutan dividen yang digugat di sini hanya sampai dengan tahun buku 2017, artinya argo hitungan kewajiban pembayaran dividen tetap berjalan di masa yang akan datang, dan hak tambahan dividen itu akan tetap kami kejar,” ujar Partner dari HHR Lawyers, Asido Panjaitan, selaku kuasa hukum PTAPT, di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Sebelumnya hal ini juga sudah diperingatkan oleh PTAPT melalui surat somasi tanggal 4 Juni 2018, ternyata BFIN dengan arogan dan semena-mena begitu saja menolak kewajiban hukumnya yaitu dengan sengaja tidak mau melaksanakan Putusan PK No. 240/2006.
“Bahkan secara tidak patut mengatakan dan menyebarluaskan kepada masyarakat bahwa Putusan PK itu adalah putusan yang tidak berkekuatan hukum tetap, yang sudah tentu hal tersebut tidak benar,” kata dia.
Karenanya dalam gugatan yang didaftarkan pada 24 September 2018, PTAPT menuntut ganti kerugian berupa: (1) Hak Dividen milik PTAPT untuk tahun buku 2002 s/d tahun buku 2017 sebesar Rp. 644.814.929.646.
(2) Ganti rugi yang berasal dari bunga akibat suatu kelalaian atau kealpaan untuk membayar dividen sejak tahun buku 2002 s/d tahun buku 2017, yang diperhitungkan 6% per tahun (bunga moratoir), yaitu sebesar Rp133.930.161.542.
Dan (3) Ganti rugi immateriil sebesar Rp. 500.000.000.000,-, dengan total ganti kerugian seluruhnya sebesar Rp1.278.745.091.188 atau Rp1,2 triliun lebih.
Selain tuntutan ganti kerugian, PTAPT dalam gugatannya juga menuntut atas perbuatan melawan hukum dari BFIN yang sengaja menghilangkan keberadaan PTAPT sebagai pemilik sah atas 32,32% saham dalam akta-akta Notaris dan anggaran dasar yang selama ini dibuat BFIN.
Padahal akta-akta notaris tersebut isinya jelas-jelas mengandung cacat material yang tidak mengakui PTAPT sebagai pemilik sah atas saham-saham 32,32% berdasarkan Putusan PK No. 240/2006.
Berdasarkan penelusuran, total ganti kerugian yang dituntut oleh PTAPT melalui dua gugatan perdata ini seluruhnya sudah berjumlah Rp 1.359.105.091.188.
Ketika ditanyakan kembali apakah PTAPT hanya bertumpu kepada dua gugatan ini saja? “Tentu saja tidak, karena kami HHR Lawyers atas nama PTAPT akan segera mengajukan gugatan-gugatan lainnya baik di Indonesia maupun di jurisdiksi hukum luar Indonesia. Tunggu saja,” ungkap Asido. (Tomy)
