
Jakarta, businessnews.id — Beralihnya pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) per Januari 2014, diikuti dengan banyaknya aduan nasabah perbankan ke OJK.
Menurut Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono, hingga akhir Mei 2014 ini, jumlah aduan konsumen industri jasa keuangan telah mencapai 1.500. “Data terakhir laporan masyarakat yang masuk ke call center OJK telah mencapai 7.000 sedangkan aduan mencapai 1.500,” terang dia di Jakarta (3/6/2014).
Ditambahkannya, laporan yang masuk masih didominasi oleh permintaan penjelasan tentang produk jasa keuangan. Sedangkan aduan, terjadi peningkatan jumlah aduan dari sektor perbankan
“Sekarang ini komposisi antara aduan nasabah perbankan dan nasabah asuransi telah seimbang,” terang dia.
Meningkatnya jumlah aduan nasabah perbankan itu, menurut dia lagi, karena telah beralihnya pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK. “Masyarakat sudah mulai tahu kalau ada keluhan terkait perbankan bisa mengajukannya ke OJK. Jumlah aduan nasabah perbankan di waktu yang akan datang akan terus meningkat.” (Abdul Aziz)
ED: Dhi