TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Otonomi Daerah, Sang Pedang Bermata Dua

Nurdian Akhmad
19 October 2018 | 13:58
rubrik: Article
Otonomi, Sang Pedang Bermata Dua

Kota, bisa menjadi korban sebuah aturan bertemakan otonomi daerah yang menyebabkan hilangnya sebuah identitas, jati diri, dan sebuah kebanggaan. Apakah yang terjadi? Mari kita pelajari sejenak apakah otonomi tersebut.

Otonomi secara harfiah  berasal dari kata “autos” dan “nomos” yang mana autos berarti sendiri dan nomos  berarti hukum. Immanuel Kant pernah memiliki penafsiran bahwa otonomi ialah kemampuan dalam memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan dan kekuasaan atas aksi yang dilakukan.

Pada umumnya, dalam berbagai filosofi, otonomi sebagai acuan dalam mengambil keputusan tanpa terpengaruh dari pihak lain, sementara dalam filosofi politik otonomi, mengacu pada kebebasan pemerintah untuk menjalankan pemerintahannya tanpa terpengaruh pihak lain dalam batas hukum tertentu.

Upaya serius otonomi daerah di Indonesia terjadi pada periode era reformasi, bertepatan dengan runtuhnya Orde Baru. Pastinya dalam sebuah pergantian rezim, hambatan dalam menjalankan pemerintahan serta mempertahankan Bhinneka Tunggal Ika, tidaklah ringan. Maka dari itu, pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie terbitlah Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1974.

Pembentukan daerah otonom, dimaksudkan agar pemerintah daerah dapat menggunakan kewenangannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayahnya. Hal ini, dilakukan dengan cara melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur yang memadai, serta pelaksanaan politik praktis di tingkat daerah.

Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam pembentukan daerah otonom. Di antaranya adalah kemampuan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan secara otonomi, mengelola sumber daya manusia dan potensi alam daerahnya, keadaan ekonomi suatu daerah, serta berbagai pertimbangan aspek, seperti aspek budaya, aspek keamanan dan lain-lain. Pada intinya otonomi daerah tidak bisa seenaknya dilakukan apabila syarat-syarat tertentu tidak dipenuhi.

BACA JUGA:   Fasilitas KITE IKM, Ibarat Setetes Embun di Musim Kemarau

Pemisahan Kota Batu dari Malang

Ada beberapa contoh pembentukan daerah otonomi yang dikarenakan suatu alasan khusus. Hal ini terjadi dalam rangka untuk penyelenggaraan fungsi khusus yang di latarbelakangi hal-hal seperti suku, agama, sejarah, maupun beragam alasan politik. Daerah tersebut adalah DKI Jakarta, DI Jogjakarta, DI Aceh, dan Papua.

Namun, ada otonomi diluar daerah-daerah tersebut yang perlu kita pelajari permasalahannya. Mari kita membahas sebuah kota yang memisahkan diri dari kota induknya pada tahun 2001 yaitu Kota Batu yang memisahkan diri dari Kota Malang.

Siapa yang tidak mengenal Kota Malang. Kota yang terkenal akan berbagai hal, yaitu aneka ragam kuliner seperti bakso, bakwan, dan mi pangsit. Pada aspek sosial budaya, Kota Malang terkenal fanatisme bolanya melalui klub sepak bola Arema F.C.

Namun untuk aspek pariwisata, Kota Malang seakan memiliki sebuah hak semu dan tidak jelas. Semua orang akan berpikir Gunung Bromo berada di Kota Malang, padahal Bromo adalah wilayah Kabupaten Malang. Orang bisa mengira Kota Malang memiliki pantai yang indah, padahal berbagai pantai tersebut merupakan berada di Kabupaten Malang. Dan orang bisa menganggap Kota Malang memiliki pemandangan pegunungan yang indah, padahal daerah pegunungan yang dimaksud adalah milik Kota Batu.

Kembali pada tahun 2001, dimana Kota Administratif Batu yang merupakan sebuah regensi dari Kota Malang, memisahkan diri dari kota induknya menggunakan UU Nomor 11 tahun 2001 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah Kota Batu merasa memiliki sumber daya alam, manusia, serta ekonomi yang kuat untuk menopang mereka menjadi sebuah daerah otonom. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya destinasi wisata, perkebunan, serta wilayah yang mendukung untuk dibentuknya kota pariwisata.

BACA JUGA:   Catatan dari Pakar Otda tentang Peristiwa PBB Pati

Atas dasar hal ini, status Kota Administratif Batu dihilangkan dan Kota Batu pun lahir. Pemerintah Kota Malang seperti kebakaran jenggot. Apa yang dapat diingat dari Kota Malang? Kota yang menjadi sebuah destinasi wisata secara tiba-tiba tidak memiliki sebuah destinasi wisata sedikitpun. Kejadian ini menempatkan Kota Malang dari sebuah kota destinasi pariwisata menjadi sebuah kota yang kehilangan sebuah identitas pentingnya.

Imbas paling terasa, terjadi pada aspek penerimaan daerah. Berbagai potensi penerimaan daerah seperti hilang dan menguap begitu saja. Benar saja, menurut data penerimaan daerah, semenjak Kota Administratif Batu dihapuskan, penerimaan daerah Kota Malang menurun drastis. Terlihat sekali pada pos Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Perhotelan dan beberapa pos PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) lainnya. Jelas, hal ini sangat berpengaruh terhadap neraca keuangan Pemerintah Kota Malang.

Pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan masyarakat dan kesejahteraan rakyat di wilayah Kota Malang pun, akan terhambat dan ikut terkena imbasnya. Namun sebaliknya, bagi Kota Batu, the economy is thriving (berkembang pesat). Ekonomi Kota Batu meningkat pesat dari tahun  ke tahun, dengan disokong sumber daya dan potensi pariwisata yang begitu luas. Dalam beberapa tahun saja, sudah berbagai potensi wisata yang digali dan banyak wahana wisata dibangun di Kota Batu. Hal ini tentu juga berimbas pada meningkat pesatnya penerimaan dan retribusi daerah Kota Batu, yang nantinya dapat digunakan untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan rakyat.

Hilangnya Identitas Malang sebagai Kota Pariwisata

Bagaimana dengan identitas Kota Malang? Sebuah kota pariwisata yang hilang identitasnya. Kota pendidikan pun hanya menjadi identitas yang tidak terlalu menjual. Alhasil, Kota Malang pun berusaha mencari identitas yang dapat dipamerkan ke seluruh penjuru Indonesia. Untuk ke depannya, Kota Malang harus bisa menggali potensi-potensi yang ada di wilayahnya. Tidak harus berwujud wisata alam atau tempat rekreasi. Misalnya saja, melalui potensi wisata kuliner.

BACA JUGA:   Invest SEA Gelar Forum Diskusi untuk Majukan Kabupaten Natuna

Seperti kita ketahui, Kota Malang memiliki aneka ragam kuliner yang terkenal seantero Indonesia. Bisa juga dengan membangun hotel-hotel BUMD. Dengan banyaknya hotel yang berdiri, maka dapat menampung para wisatawan dengan menjadikan Kota Malang sebagai titik awal perjalanan pariwisata.  Dengan cara ini Kota Malang bisa mengamankan PDRD nya pada level yang tinggi.

Jika identitas sebagai kota pariwisata belum dapat dibangun kembali, maka untuk sementara Kota Malang harus betah dengan titel Kota Pendidikan-nya. Apakah otonomi menjadi sebuah solusi? Ya, namun bagai pedang bermata dua, dapat “membunuh” salah satu dari dua sisi, tergantung siapa yang memegang pedang tersebut.

Penulis: Chandra Firdaus Adhari, pemerhati otonomi daerah

Tags: otonomi daerah
Previous Post

Koreksi Harga Properti Terjadi Insidentil

Next Post

Memaksimalkan Bonus Demografi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR