Di masa Pandemi COVID-19 ini, fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk Industri Kecil Menengah (KITE IKM), ibarat setetes embun dimusim kemarau bagi pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM). Banyak fasilitas dan keuntungan bisnis yang seharusnya dapat diperoleh IKM.
Penulis: Novan Andhika Putra (Pejabat Fungsional di Ditjen Bea & Cukai)
Satu tahun Covid 19 di Indonesia telah membuat banyak usaha bertumbangan, tidak terkecuali usaha IKM. Menurut data di Kementerian Perindustrian, tanggal 1 Mei 2020 tercatat 1.008.677 IKM terdampak pandemik corona, rata-rata disebabkan oleh penurunan omset. Lebih lanjut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil menengah, Teten Masduki menyebutkan bahwa beberapa IKM memang kuat dalam menghadapi pandemik, salah satu kategorinya adalah mereka yang terhubung dengan ekosistem digital, namun sayang jumlahnya baru 13%. Mekanisme PSBB memang memaksa pelaku usaha untuk bertansformasi dari system pemasaran yang konvensional ke pemasaran secara digital, dimana data dari BI sendiri menyebutkan penjualan online di tengah pandemi naik 18%.
Walaupun saat ini tidak berdampak terlalu besar untuk perekonomian negara, namun IKM merupakan aset kebanggaan bangsa yang perlu mendapat perhatian khusus. Mayoritas produk-produk IKM adalah perpaduan kreativitas dan keragaman budaya bangsa, keunikan yang harus selalu dijaga. IKM yang kuat juga menjadi simbol kemandirian bangsa.
Profil Kesulitan yang Dihadapi IKM
Berdasarkan hasil survey yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik pada 16 November 2020, ada lima profil kesulitan yang dihadapi oleh usaha/perusahaan IKM, yaitu : pemasaran, modal, bahan baku, pesaing, dan cuaca.
Profil kesulitan yang menjadi kesulitan utama adalah modal. Modal merupakan pondasi utama untuk segala jenis kegiatan usaha IKM termasuk kegiatan pemasaran, pembelian bahan baku, produksi, SDM dan biaya memenangkan persaingan usaha. Masih dalam tabel survey BPS diatas, dimuat dari 4,8 juta responden IKM, sebanyak 3,8 jutanya menyebutkan bahwa sumber modal sepenuhnya milik sendiri, sisanya ada yang modal pihak lain, modal ventura, dan modal pinjaman dari bank. Modal yang terbatas ini tentu akan sangat membatasi ruang gerak dari IKM. Modal sudah habis untuk kegiatan produksi, sehingga aktivitas promosi, branding, dan aktivitas pemasaran lainnya terabaikan, padahal ini juga sangat penting untuk pertumbuhan usaha dan daya saing IKM.
Pengungkit Daya Saing dari Pemerintah
Dalam rangka mendorong pertumbuhan usaha IKM, terutama dalam meningkatkan modal dan daya saing, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengeluarkan paket kebijakan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Fasilitas yang diberikan adalah pembebasan bea masuk, dan tidak dipungut pajak PPN atau PPN dan PPnBM atas importasi bahan baku, bahan penolong, barang contoh, dan/atau mesin yang digunakan dalam proses produksi. Fasilitas ini tentu akan sangat membantu cashflow IKM, dimana para pengusaha dapat menghemat minimal 10% dari biaya produksi yang dikeluarkan, sehingga bisa mengalokasikan modal untuk aktivitas pengembangan usaha lainnya.
Fasilitas unggulan lain yang diberikan KITE adalah kemudahan pelayanan impor dan ekspor, salah satunya ketentuan pembatasan impor yang belum diberlakukan. Ini sangat membantu, sebagai contoh misalkan satu IKM yang memproduksi garment, ada beberapa bahan baku kain yang ditetapkan oleh kementerian perdagangan dibatasi pemasukan impornya, misal hanya diperbolehkan sebanyak 1.000 meter per tahun, tapi untuk IKM yang mendapat fasilitas KITE, mereka boleh impor lebih dari 1.000 meter. Sehingga dengan fasilitas ini pengusaha IKM tidak perlu memikirkan lagi akan keterbatasan bahan baku, mereka bisa fokus untuk meningkatkan kreativitas dan ragam karya.
Fasilitas KITE ini pada dasarnya memang diperuntukkan bagi IKM yang orientasinya ekspor, namun dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah saat ini memberikan ruang kepada perusahaan KITE IKM untuk menjual 50% hasil produksinya ke pasar domestik. Ini kesempatan langka yang harus segera diambil, kemudahan transaksional dan fiskal yang disediakan merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam membangun bisnis bangsa, tinggal partisipasi aktif dari pelaku usaha.
Fasilitas-fasilitas yang diberikan ini tentunya secara langsung akan meningkatkan modal dan daya saing IKM. Kemudahan mendapatkan bahan baku berkualitas dengan harga yang lebih murah dari luar negeri, serta cost value berupa penghematan biaya produksi dan peningkatan kapasitas produksi. Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, maka menurut penulis fasilitas ini wajib dimiliki oleh para pengusaha IKM. Karena kebermanfaatannya, apalagi disaat pandemi sekarang, fasilitas ini tentunya bagaikan setetes embun di musim kemarau bagi pengusaha Industri Kecil dan Menengah.