Jakarta, TopBusiness—Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), hari ini mengumumkan penghentian sementara (suspend) aktivitas perdagangan saham Akbar Indo Makmur Stimec. Sebab, emiten tersebut tidak membukukan pendapatan usaha di laporan keuangan kuartal ketiga 2018.
“Dengan memertimbangkan kondisi tersebut, BEI memutuskan menghentikan sementara perdagangan efek Akbar Indo Makmur Stimec. Penghentian sementara saham dengan kode AIMS ini berlaku sejak awal perdagangan pagi ini,” kata Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Vera Florida, di Jakarta pagi tadi melalui keterbukaan informasi.
Penghentian sementara itu, Vera menambahkan, berlaku di seluruh pasar. Dan berlaku sampai pengumuman selanjutnya dari otoritas bursa saham.
Vera pun meminta semua pihak yang berkepentingan untuk selalu memerhatikan keterbukaan informasi oleh emiten tersebut.
Penulis/Editor: Adhito
